HukumNews

Kabur Usai Divonis, Pensiunan TNI Pembawa Rohingya Akhirnya Ditangkap

Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur) kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum. Seorang buronan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe berhasil diamankan di Kota Langsa.

Terpidana diketahui berinisial AR, seorang pensiunan TNI, kelahiran Langsa, 7 Agustus 1968. Ia ditangkap pada Jumat (30/1) sekitar pukul 19.50 WIB di tempat persembunyiannya di wilayah Seulalah Bawah, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan penangkapan berlangsung dengan pengamanan ketat. Saat proses penangkapan, terpidana sempat beradu argumen dan berupaya menghindari petugas.

“Namun berkat kesigapan dan profesionalitas Tim Tabur Kejati Aceh, situasi berhasil dikendalikan tanpa menimbulkan korban,” kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (31/1).

Dalam perkara ini, terpidana terbukti membawa kabur 20 warga negara asing (pengungsi Rohingya) dari kamp pengungsian di Kota Lhokseumawe (eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe) untuk dibawa menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara. Aksi tersebut dilakukan dengan imbalan Rp4.700.000 menggunakan mobil Isuzu minibus.

Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Abdur Rohim dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, atau Pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Januari 2024, terpidana dijatuhi pidana penjara 3 tahun serta denda Rp120 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan.

Namun saat hendak dieksekusi, terpidana menghilang dan ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Lhokseumawe hingga akhirnya berhasil ditangkap.

“Setelah diamankan, terpidana langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk dilakukan eksekusi sesuai putusan pengadilan,” jelas Ali Rasab Lubis.

Ia menegaskan, Kejati Aceh tidak akan memberi ruang aman bagi para buronan. “Kami menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh DPO yang masih berkeliaran,” tegasnya.

Melalui Program Tabur (Tangkap Buronan), Kejati Aceh juga mengimbau seluruh tersangka maupun terpidana yang masuk DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button