Banda Aceh – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami angkat bicara terkait dugaan pelarangan penggunaan jilbab kepada anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) asal provinsi ini yang telah dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo, Selasa (13/8/2024) kemarin.
Terkait dugaan pelarangan tersebut, Bustami meminta semua pihak menghargai kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Kita minta semua pihak menghargai kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam UUPA,” kata Bustami, Rabu (14/8/2024), saat dimintai komentarnya terkait larangan bagi anggota Paskibra asal Aceh mengenakan hijab.
Sebelumnya, beredar informasi seluruh Paskibraka diharuskan melepas jilbab, termasuk delegasi asal Aceh.
Aturan ini berbeda dengan tahun lalu yang mengizinkan anggota Paskibraka perempuan mengenakan hijab. []