Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap tiga DPO sepanjang Januari-Juni 2024. Ketiga DPO tersebut adalah terpidana kasus narkotika, korupsi dan pencurian.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Joko Purwanto mengatakan, tiga DPO yang ditangkap berasal dari Kejari Langsa, Aceh Timur dan Bireuen.
“Pertama di Kejari Langsa berinisial DA terkait narkotika, di Aceh Timur S terkait kasus korupsi dana desa dan Bireuen Z terkait kasus pencurian batu gajah,” kata Joko saat konferensi pers, Senin (22/7/2024).
Dengan tertangkapnya tiga orang tersebut, kata Joko, maka jumlah DPO yang belum tertangkap kini berjumlah 34 orang.
Joko meminta bantuan masyarakat untuk melaporkan ke pihaknya jika mengetahui keberadaan DPO.
“Kami berharap bagi yang menemukan dan mengetahui keberadaan DPO untuk melaporkan ke kami,” minta Joko.
Konferensi pers capaian kinerja Kejati Aceh periode Januari-Juni 2024 itu dihadiri Asisten Intelijen Mukhzan, Asisten Pidana Khusus Muhammad Ali Akbar dan sejumlah pejabat lainnya. []