Banda Aceh – Panwaslih Provinsi Aceh siap mengawal dan mengawasi penghitungan ulang surat suara pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Kabupaten Pidie Jaya dan Aceh Timur.
Ketua Panwaslih Aceh, Agus Syahputra mengatakan, penghitungan surat suara ulang tersebut dijadwalkan pada Sabtu, 6 Juli 2024. Komisi Independen Pemilihan (KIP) selaku penyelenggara terus melakukan berbagai persiapan jelang hari H.
“Penghitungan surat suara domainnya KIP, kita Panwaslih betugas mengawasi,” kata Agus saat Diskusi Media dengan tema “Persiapan Pengawasan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) Pasca Putusan MK pada Pemilu Tahun 2024” di Ayani Hotel Banda Aceh, Kamis (4/7/2024).
Jika merujuk pada data TPS dan desa yang ada dalam 6 putusan MK, kata Agus, maka setidaknya Panwaslih akan mengawasi proses penghitungan ulang di 770 TPS, yang berada di 288 desa, dan 14 kecamatan di 2 kabupaten, yaitu Pidie Jaya dan Aceh Timur.
Dengan rincian di Kabupaten Aceh Timur terdapat 11 kecamatan dengan jumlah desa 185 dengan jumlah 539 TPS, yang akan dilaksanakan berdasarkan 4 putusan MK.
Kemudian, di Kabupaten Pidie Jaya terdapat 3 kecamatan dengan jumlah desa sebanyak 103 desa, dan total jumlah TPS sebanyak 231 TPS, yang akan dilakukan PUSS, yang termuat dalam 2 putusan MK.
“Pengawasan PUSS sebagaimana tersebut di atas, sesuai dengan amar putusan MK yang memerintahkan Bawaslu untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Panwaslih Provinsi Aceh dan Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya serta Aceh Timur,” kata Agus.
Agus mengakui bahwa Panwaslih Aceh juga sangat membutuhkan pengawasan yang bersifat partisipatif, yang berasal dari semua elemen masyarakat Aceh dalam mengawasi proses pelaksanaan PUSS di Kabupaten Aceh Timur dan Pidie Jaya.
Menurutnya, pelibatan masyarakat, lembaga pemantau pemilu, dan multistakeholders akan meminimalkan kecurangan dan dugaan pelanggaran pemilu, baik administratif maupun pidana.
“Sehingga menciptakan kolaborasi pengawasan bersama dalam pemurnian suara pemilih pada penyelenggaraan Pemilu tahun 2024,” sebut Agus.
Pembentukan Tim Fasilitasi Pengawasan
Dalam kesempatan itu, Agus Syahputra juga menyampaikan Panwaslih Aceh telah menyiapkan kebutuhan sumber daya petugas pengawasan pelaksanaan penghitungan ulang surat suara di Aceh Timur dan Pidie Jaya.
Persiapan ini, kata Agus, meliputi pembentukan Tim Fasilitasi Pengawasan yang akan membantu Panwaslih Pidie Jaya dan Aceh Timur dalam penghitungan dan rekap surat suara di tiap-tiap panel sebagaimana pemberitahuan secara tersurat oleh KIP di 2 kabupaten tersebut.
Selain menyiapkan tim fasilitasi, Panwaslih Provinsi Aceh juga melaksanakan koordinasi dengan Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko yang diterima oleh Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Aceh, Kombes Pol Heri Heriyandi, Direktur Kriminal Umum, dan perwakilan Direktur Intelkam di Mapolda Aceh pada Jumat (28/6/2024).
Selanjutnya, Panwaslih Provinsi Aceh juga melakukan upaya pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dengan memberikan Surat Imbauan kepada KIP Aceh dengan Nomor 112/PM.00.01/K.AC/06/2024 dan Nomor 113/PM.00.01/K.AC/06/2024, Tanggal 26 Juni 2024.
Di samping itu, Panwaslih Provinsi Aceh juga telah melakukan serangkaian kegiatan guna mendukung kerja-kerja Tim Fasilitasi Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS). Mulai dari koordinasi langsung dengan Panwaslih Pidie Jaya dan juga Aceh Timur.
“Koordinasi ini dilaksanakan sebagai upaya untuk melakukan pemetaan awal terhadap kebutuhan sumber daya manusia, pemetaan kerawanan pada proses persiapan dan pelaksanaan, baik pada saat penghitungan maupun rekapitulasi ditingkat kecamatan dan kabupaten,” katanya.
Koordinasi dengan Gakkumdu
Di tingkat Provinsi, Agus menyebut pihaknya telah melakukan rapat bersama dengan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Aceh yang membahas tentang kerawanan pelanggaran pidana dalam pelaksanaan PUSS nantinya.
“Jika ada potensi pidana Pemilu yang muncul dalam proses penghitungan dan rekapitulasi, Tim Sentra Gakkumdu Aceh dan Pidie Jaya serta Aceh Timur juga akan mendampingi proses penyelesaiannya. Hal ini tentunya dilakukan untuk mempermudah proses penegakan hukum Pemilu atas pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menjadi pidana Pemilu di 2 kabupaten dimaksud,” ujarnya.
Hal lainnya, Panwaslih Provinsi Aceh juga telah melaksanakan kegiatan evaluasi pengawasan Pemilu Tahun 2024, yang dilaksanakan pada Sabtu (29//2024) dengan peserta rapat ketua, anggota, dan jajaran Sekretariat Panwaslih kabupaten/kota seluruh Aceh.
Menurut Agus, evaluasi ini menjadi bahan bagi pengawas Pemilu seluruh Aceh dalam memetakan kerawanan-kerawanan pada saat pengawasan pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan (tungsura) suara sebelumnya.
“Evaluasi ini juga menjadi bahan dasar dalam memetakan jenis-jenis pelanggaran yang pernah terjadi semasa pelaksanaan tahapan tungsura. Hasil rapat koordinasi ini nantinya bisa menjadi bahan pencegahan dalam melasanakan pengawasan PUSS di Kabupaten Pidie Jaya dan Aceh Timur,” pungkasnya. []