HukumNews

Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 180 Kg Sabu dari Malaysia, 2 Pelaku Ditangkap

Banda Aceh – Tim gabungan Ditresnarkoba dan Ditintelkam Polda Aceh bersama Bea Cukai Aceh menggagalkan penyelundupan 180 kg narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia. Dalam pengungkapan ini, dua terduga pelaku ditangkap.

“Dua orang yang ditangkap ini adalah pria berinisial I sebagai tekong kapal dan M selaku pengendali, keduanya ditangkap di Aceh Timur,” kata Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko dalam konferensi pers di mapolda setempat, Rabu (26/6/2024).

Jenderal bintang dua ini menjelaskan penangkapan tersebut bermula dari informasi intelijen adanya dugaan penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia melalui perairan Aceh.

“Selasa 12 Juni, penyidik Polri mendapat informasi bahwa ada satu kapal nelayan keluar dari Simpang Ulim Aceh Timur menuju Malaysia untuk menjemput narkoba,” kata Achmad Kartiko.

Dari informasi itu, Ditresnarkoba Polda Aceh kemudian melakukan analisis dan bekerja sama dengan Bea Cukai untuk melaksakan operasi penangkapan.

Pada Sabtu, 15 Juni 2024 pukul 01.00 WIB, tim gabungan melaksanakan patroli laut dan melihat boat yang menjadi target penangkapan memasuki perairan Peureulak, Aceh Timur.

Saat dilakukan upaya penangkapan, kata Kartiko, 3 pelaku melarikan diri dengan lompat ke laut. Satu di antaranya berhasil diamankan.

“Tim menjalankan SOP SAR laut dan berhasil menemukan satu ABK berinisial I yang berperan sebagai tekong boat,” ujarnya.

Tingginya ombak laut menjadi kendala petugas dalam menangkap dua terduga pelaku yang melarikan diri.

“Kita berhasil amankan kapal bersama 9 karung dengan isi 180 bungkus narkotika jenis sabu,” sebut Achmad Kartiko.

Setelah menangkap tersangka I, kata Kartiko, tim gabungan kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pria berinisial M, warga Aceh Timur yang berperan sebagai pengendali.

“Hasil pengembangan, tim menangkap M di Julok, yang berperan sebagai pengendali,” ungkap Kartiko.

Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Juncto, Sub Pasal 115 Ayat (2) dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Dengan digagalkan penyelundupan sabu ini, maka kita telah menyelamatkan 1.440.000 jiwa generasi bangsa,” pungkasnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button