HukumNews

Polisi Sikat 19 Pelaku Judi Online di Warkop Banda Aceh, Begini Modusnya

Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh menyikat 19 terduga pelaku judi online yang beraksi di wilayah hukum kepolisian setempat. Para pelaku itu ditangkap di beberapa warung kopi (warkop) di pusat ibu kota provinsi Aceh itu pada Minggu malam, 15 Juni 2024 lalu.

“Ada 25 terduga pelaku perjudian yang ditangkap, setelah dilakukan pemeriksaan, 19 orang memenuhi unsur pidana, sehingga 6 orang lainnya dilepas,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli dalam konferensi pers di mapolresta setempat, Rabu (19/6/2024).

Mantan Kabid Propam Polda Aceh itu menjelaskan, para pelaku melakukan judi dengan cara masuk ke link judi menggunakan handphone, lalu dibrowsing melalui Google.

Setelah itu, tambah Fahmi, pelaku memasukkan link judi dan login dengan menggunakan username dan password yang sebelumnya masing-masing pemain sudah mendaftarkan pada masing-masing bandar.

Setelah login, pelaku melakukan deposit sejumlah uang memalui e-money. Setelah saldo masuk ke akun judi, maka pelaku baru bisa bermain judi sesuai keinginan mereka.

“Adapun permainan yang tersedia di link judi tersebut, semua tersangka melalukan permainan: game slot jenis Mahyong,” ujarnya.

Perwira menengah Polri itu menjelaskan jika pemain menang, maka saldo yang terdapat pada akun judinya dapat dikirim ke akun e-money.

“Pelaku dikenakan Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ungkap Fahmi. []

Muhammad Fadhil

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button