News

Teken Perjanjian Kerja, PPPK Kemenag Nagan Raya Diingatkan Pelajari Regulasi

Nagan Raya – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya, Samhudi mengingatkan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk membaca dan mempelajari regulasi.

“Terutama regulasi tentang ASN,” kata dia.

Hal tersebut disampaikan Samhudi usai kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK Formasi Tahun 2022 di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya, Senin (4/9/2023).

Kakankemenag Samhudi menyampaikan, setiap aparatur sipil negara (ASN) wajib membaca dan mempelajari undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga turunannya, baik peraturan pemerintah (PP), maupun regulasi lainnya yang mengatur tentang ASN.

Samhudi menjelaskan, setiap ASN mempunyai hak dan kewajiban, serta larangan dalam melaksanakan tugas yang diatur dalam regulasi. Jika tidak dilaksanakan dengan baik, maka ASN tersebut akan mendapatkan sanksi, mulai dari sanksi ringan yang hanya menerima sanksi teguran, hingga sanksi berat yang berujung dengan pemberhentian.

“Sanksi hukuman disiplin bukan hanya diberikan kepada ASN yang tidak disiplin masuk kerja, tetapi juga terkait sikap dan perilaku ASN dalam memberikan pelayanan,” tegas Samhudi.

Selain itu, Samhudi menyampaikan, sama halnya dengan PNS, PPPK juga memiliki hak cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti Bersama selama masa Perjanjian Kerja, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

Terkait tahun politik, Samhudi mengingatkan kepada seluruh ASN untuk tidak terlibat secara praktis dalam mengkampanyekan partai ataupun salah satu calon, serta tidak terpancing dalam memberikan suka dan komentar pada postingan sosial media terkait politik.

“Jika ada postingan politik lewatkan saja. ASN harus netral di arena kampanye publik,” pungkasnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button