Lhokseumawe – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap ZU (26) dan MS (21) karena menjual dan memasok narkotika jenis sabu ke Kota Petro Dolar—gelar Kota Lhokseumawe. Keduanya ditangkap di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Rabu, 5 Juli 2023.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas tersangka MS yang akan memasok sabu ke Lhokseumawe.
Mendapati informasi tersebut, kata Henki, Tim Opsnal Satreskoba langsung melakukan penyelidikan dengan cara menyaru sebagai pembeli dan berkomunikasi dengan tersangka MS.
“Ada petugas kita yang menyamar jadi pembeli. MS ini tidak curiga dan bersedia menjual sabu kepada petugas. Namun barang haram itu ada pada tersangka ZU, sehingga petugas diarahkan oleh MS ke ZU,” kata Henki, dalam keterangannya di Polres Lhokseumawe, Kamis (6/7/2023).
Masih Henki, setelah berhasil meyakinkan ZU, petugas yang menyamar disuruh menjemput narkotika di sebuah rumah di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara. Di sana petugas bertemu langsung dengan ZU.
“Begitu tiba di lokasi yang disepakati untuk transaksi, MS dan ZU langsung ditangkap. Petugas juga menggeledah rumah tempat mereka ditangkap dan menemukan barang bukti berupa satu plastik kresek warna hijau yang di dalamnya terdapat dua paket sabu seberat 315 gram, satu timbangan elektrik, dan satu unit handphone,” jelas Henki.
Saat ini, sambung Henki, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Lhokseumawe. Hasil interegosi singkat, mereka mengakui sabu tersebut miliknya yang dibeli dari seorang pria—kini DPO—untuk dijual kembali.
Henki juga mengimbau agar masyarakat tidak coba-coba menjadi pengedar, pemakai, apalagi memasok sabu atau narkotika jenis lainnya ke Lhokseumawe. Dia menegaskan, bila masih ada yang nekat, maka akan disikat. Itu adalah wujud komitmennya dalam memberantas narkotika.
“Jangan coba-coba bermain narkoba. Bila masih nekat akan kami sikat,” ujarnya tegas. []