News

Teuku Riefky Beberkan Pentingnya Pemahaman Keamanan Digital Bagi Pengguna Internet

Banda Aceh – Anggota DPR RI asal Aceh, Teuku Riefky Harsya (TRH) membeberkan pentingnya pemahaman keamanan digital bagi pengguna internet di negara ini.

Hal tersebut disampaikan Teuku Riefky dalam kegiatan Ngobrol Bareng Legislator dengan tema “Literasi Kecakapan Digital: Personal Branding Di Sosial Media” yang diselenggarakan secara online dan offline di Studio Atlantis Edutech, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

“Padatnya lalu lintas dunia digital menimbulkan berbagai resiko keamanan. Oleh sebab itu, pilar keamanan digital dalam berinternet mesti dipahami oleh setiap penggunanya,” kata TRH.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI itu menyampaikan bahwa digitalisasi telah memberikan pengaruh yang sangat luas akibat penetrasi internet yang begitu masif, ini merupakan bentuk komunikasi massal dan meluasnya penggunaan komputer pribadi serta perangkat lainnya seperti handphone.

Menurut TRH, teknologi digital kini telah menjamur ke seluruh aspek kehidupan sehari hari. Internet saat ini sudah menjadi kebutuhan primer.

Sebagai salah satu negara yang teletak di wilayah asia pasifik, katanya, Indonesia merupakan negara dengan populasi muda di antara negara-negara di dunia.

Berdasarkan peringkat yang ada, rata-rata penduduk di indonesia berusia 29 lebih artinya hampir 30 tahun, angka ini di bawah rata-rata dunia yang berusia sekitar 31 tahun.

Populasi yang sangat muda ini, menurut TRH, tentu memberikan peluang bagi bangsa indonesia untuk terus berkembang di dunia teknologi digital, karena mayoritas penggunanya adalah anak-anak muda atau yang lebih sering disebut dengan generasi milenial.

“Keamanan digital adalah kemampuan individu dalam mengenali, mempolakan, menerapkan, menganalisa, dan meningkatkan tingkat keamanan digital serta lebih bijak dalam menggunakan fasilitas digital,” kata dia.

Apalagi, katanya, bagi generasi milenial yang menginginkan segala sesuatunya serba instan, terkadang proses verifikasi dan validasi sering diabaikan.

Kata TRH, sikap dan perilaku yang menjunjung tinggi norma norma sebenarnya sudah diatur dalam aturan hukum, salah satunya ada Undang-Undang ITE.

Ini merupakan landasan dasar dalam bersosialisasi di masyarakat melalui dunia maya atau online, sehingga apa yang kita lakukan tidak merugikan kita sendiri dan orang lain.

“Kita harus bangkit mengejar ketertinggalan, menjadi generasi yang siap memperbaiki hal hal yang masih belum optimal, dan generasi bangsa yang siap berjuangan untuk mewujudkan perubahan dan perbaikan,” ujarnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button