HukumNews

Polda Aceh Ubrak-abrik Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya

Banda Aceh – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh dibantu Satreskrim Polres Nagan Raya mengubrak-abrik tambang emas yang diduga ilegal di pedalaman Nagan Raya.

Operasi yang dilakukan Selasa (7/2/2023) itu, berlangsung di Desa Agoy, Kecamatan Beutong. Dalam pengungkapan ini, 7 terduga pelaku diamankan, yaitu SFA (23), JM (31), TM (38), KR (43), HZ (37), dan RD (40).

“Serta pemilik lokasi tambang berinisial DA (48),” sebut Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023).

Bekas Kabid Humas Polda Aceh itu menerangkan, pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya kegiatan penambangan yang diduga tidak memiliki izin dan sangat meresahkan, karena berpotensi merusak lingkungan.

Mendapat informasi itu, kata Winardy, tim yang dipimpin Kanit II AKP Dimas Adhit Putranto bergerak ke lokasi dan ditemukan satu unit alat berat jenis ekskavator yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi, sehingga langsung dihentikan kegiatannya dan diamankan.

“Tim menemukan satu unit alat berat yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin, sehingga dihentikan kegiatannya dan langsung diamankan,” kata Winardy.

Saat ini, kata Winardy, ketujuh terduga pelaku dan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis excavator, satu timbangan digital, satu buku rekap catatan hasil galian emas, satu toples pasir hitam berisi kandungan emas, dua alat indang, dan dua jerigen berisi minyak solar diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Alat berat dan para terduga pelaku, termasuk pemilik lokasi tambang sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Winardy mengimbau, masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari penambangan ilegal. Karena, penambangan yang dilakukan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan, salah satunya adalah banjir. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button