Banda Aceh – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Bambang Bachtiar menerima kunjungan Ketua dan Anggota Panwaslih Provinsi Aceh di ruang rapat instansi setempat, Jumat (20/1/2023).
Rombongan Panwaslih Provinsi Aceh terdiri dari Ketua, Anggota, Kabag Pengawasan Pemilu serta Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum diterima secara langsung oleh Kepala Kejati Aceh beserta Wakil Kejati Aceh.
Dalam kegiatan itu, hadir juga Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Asisten Intelijen (Asintel), Kabag TU, Koordinator dan para pejabat struktural serta fungsional.
Dalam pertemuan ini, kedua pihak juga menyoroti beberapa isu krusial dalam penyelenggaraan tahapan pemilu tahun 2024 di Aceh. Di antaranya, pemuktahiran daftar pemilih, money politic, penggunaan dana Pemilu, ujaran kebencian, politik identitas, dan politisasi SARA.
Dalam sambutannya, Kajati Aceh, Bambang Bachtiar memaparkan masih ditemukannya permasalahan pencatutan nama/NIK oleh peserta Pemilu, black campaign, dan proses penegakan hukum Pemilu yang belum terlaksana sebagaimana yang diharapkan.
Oleh karenanya, Bambang berharap Sentra Gakkumdu yang telah dibentuk secara bersama-sama dengan melibatkan pihak panwaslih, kepolisian, dan kejaksaan agar melaksanakan semua prosedur dan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran pidana Pemilu dengan sebaik-baiknya.
“Agar proses penanganannya dapat terlaksana sesuai batasan waktu sebagaimana diatur oleh Undang-undang Pemilu, diharapkan Tim Sentra Gakkumdu dapat melakukan kajian awal secara bersama-sama sebelum proses registrasi perkara dilakukan,” katanya.
Sementara, Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Faizah menyampaikan penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang ditangani oleh Sentra Gakkumdu perlu untuk didesain sedemikian rupa.
Hal tersebut, katanya, agar laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu tersebut dapat diproses sesuai peraturan yang berlaku, dan mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap serta mengikat para pihak yang berperkara. []