Diskusi bertema “Perbankan Syariah & Konvensional dalam Realitas di Aceh” yang berlangsung di Kryad Muraya Hotel, Banda Aceh, Senin (14/11/2022). |
Banda Aceh – Akademisi UIN Ar-Raniry, Badri Hasan Sulaiman menilai perangkat hukum pada Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) terlalu melangit, sehingga tidak merakyat.
Qanun LKS, kata Badri, seyogyanya memberi manfaat bagi umat. Namun, yang dirasakan selama ini adalah sebaliknya, seperti yang dikeluhkan para pengusaha.
Hal tersebut disampaikan Badri diskusi bertema “Perbankan Syariah & Konvensional dalam Realitas di Aceh” yang berlangsung di Kryad Muraya Hotel, Banda Aceh, Senin (14/11/2022).
“Misalnya ada masaalah di Kadin, ketika menerapkan perbankan syariah di Aceh, bank konvesional harus hengkang di Aceh, ini yang harus disikapi dalam aturan yang lebih baik, jangan menjadi mudharat, seakan dipaksakan,” kata Badri.
Badri menilai semua pemangku kepentingan di Aceh untuk duduk mencari solusi bagaimana permasalahan di perbankan syariah di daerah ini segera teratasi, terutama soal pelayanan.
“Banyak problem yang terjadi di masyarakat, seperti kasus bule Australia yang ke Aceh, dan kita mengakui manajemen bank konvensional bagus dan itu membuat pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Untuk diketahui, diskusi tersebut terwujud atas kerja sama Aceh Resource & Development (ARD) dan Aceh Institute (AI).
Selain Badri Hasan, diskusi tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain anggota DPRA, Asrizal Asnawi; Akademisi FSH UIN Ar-Raniry, Badri Hasan Sulaiman.
Kemudian, Wakil Ketua Kadin Bidang UMKM Aceh, Suhaimi Agam; dan Pemerhati Agama, Sosial dan Budaya, T. Muhammad Jafar Sulaiman. []