News

Sentra Gakkumdu Proses Dua ASN di Aceh yang Terlibat Politik Praktis

Banda Aceh – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) proses dua aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bireuen, Aceh yang diduga terlibat politik praktis.

Sentra Gakkumdu merupakan bentukan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Kejaksaan dan Kepolisian. Forum ini dibentuk untuk menangani tindak pidana pemilu dan diharapkan dapat bekerja secara efektif menyelesaikan tindak pidana selama pesta demokrasi.

Komisioner Bawaslu Aceh, Fahrul Rizha mengatakan, dua ASN tersebut diduga melakukan pelanggaran berupa mengarahkan orang lain untuk memilih calon legislatif (caleg) tertentu pada Pemilu 2024 mendatang.

“Dua-dua ASN ini masuk kasus pidana,” kata Fahrul Rizha pada diskusi yang digelar Lembaga Aceh Resource dan Development (ARD) di Banda Aceh, Senin (29/1/2024).

Selain diproses pidana oleh Sentra Gakkumdu, kata Fahrul Rizha, kedua ASN tersebut juga sudah dilaporkan ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Untuk PNS, selain diproses ke Sentral Gakkum, kita minta jangan menunggu selesai untuk proses pidana, sebab waktunya panjang. Makanya kita meminta langsung lapor ke Komisi ASN,” jelasnya.

Selain dua ASN, tambah dia, Bawaslu Aceh juga mendapati ada 8 kepala desa di berbagai daerah di Aceh yang diduga terlibat politik praktis. Kedelapan keuchik ini sedang diproses.

“Keuchik ada 8 yang sedang dan telah ditangani oleh Bawaslu,” sebut Fahrul Rizha.

Selain Fahrul Rizha, diskusi dengan tema “Kesiapan Pemilu di Aceh, Pengawasan Pemilu dan Netralitas Penyelenggara Negara” tersebut juga diisi oleh Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful.

Kemudian, Plt. Kabid Poldagri Badan Kesbangpol Aceh; dan Praktisi Pemilu, Tarmizi. Jalannya diskusi dipandu oleh Akmal Abzal. Hadir dalam kegiatan tersebut jurnalis, lembaga swadaya masyarakat (LSM), aktivis dan sejumlah tamu undangan lainnya. []

Reporter: Muhfad

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button