HukumNews

Pembina Tsunami Cup Dituntut Pidana Penjara 6,6 Tahun

Banda Aceh – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut pembina Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup 2017, MZ dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan.

Kajari Banda Aceh, Edi Ermawan melalui Kepala Seksi Intelijen, Muharizal mengatakan, tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipokor Banda Aceh, Rabu (24/1/2023).

“Iya benar, MZ dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair selama 6 bulan kurungan,” kata Muharizal.

Selain MZ, di waktu bersamaan, JPU juga menuntut bendahara Tsunami Cup berinisial MI berupa pidana penjara selama 4 tahun, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

“Sementara dengan perintah tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair selama 3 bulan kurungan,” sebut Muharizal.

Sebelumnya, Muharizal menyampaikan bahwa penyimpangan dalam pengelolaan kegiatan AWSC 2017 dengan anggaran Rp9,2 miliar telah menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp2,8 miliar.

Hal tersebut, kata dia, berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh, dan juga berdasarkan fakta persidangan 2 terdakwa yang terlebih dahulu disidangkan sebelumnya yaitu terdakwa MS dan SBS.

“Kedua terdakwa sebelumnya telah mendapatkan vonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dari 2 tingkat pengadilan Judex factie sekarang masih menunggu putusan kasasi,” ujarnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button