Sabang – Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melaksanakan eksekusi hukuman cambuk atau Uqubat Ta’zir terhadap empat terpidana pelanggar hukum jinayat di halaman kantor kejaksaan setempat, Jumat (4/10/2024).
Empat terpidana tersebut merupakan penjudi yang ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sabang beberapa waktu lalu di wilayah hukum kepolisian setempat.
Keempat terpidana masing-masing berinisial ST (19 tahun) dan IH (19 tahun), keduanya warga Aceh Tengah. Kemudian, DA (23 tahun) warga Banda Aceh dan RD (43 tahun) warga Sabang.
Inisial terakhir merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lulusan sarjana ekonomi. Sementara tiga terpidana lainnya adalah pelajar/mahasiswa.
Keempat terpidana yang dinyatakan melanggar Pasal 18 jo Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 itu, masing-masing menerima hukuman cambuk yang telah dikurangi masa tahanan mereka.
Adapun para terpidana ST dan DA serta RD divonis 12 kali cambuk, dikurangi masa penahanan menjadi 11 kali. Sementara terpidana IH divonis 8 kali cambuk, dikurangi masa penahanan menjadi 7 kali.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milono Raharjo, menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan wujud nyata dari penegakan hukum di Aceh.
Eksekusi tersebut, tambah Milono, juga bertujuan sebagai pembelajaran serta peringatan bagi masyarakat agar tidak melanggar aturan hukum jinayat yang berlaku.
“Kita berharap, pelaksanaan hukuman ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk taat terhadap hukum,” kata Milono. []