News

Kemenag Aceh Ajak Semua Pihak Kampanyekan Dampak Negatif Pernikahan Dini

Banda Aceh – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Aceh, Azhari mengajak semua pihak untuk mengampanyekan dampak negatif dari pernikahan dini. Menurutnya, pernikahan dini berpotensi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga perceraian.

Ajakan tersebut disampaikan Azhari saat Ngobrol Program Prioritas dan Informasi Kemenag (Ngoppi Kemenag)”, di Banda Aceh, Senin (26/8/2024). Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Dinas Syariat Islam Aceh, DPPPA Aceh, DRKA, BKKBN, Dinas Kesehatan Aceh dan sejumlah tamu undangan lainnya.

“Ini istilahnya kita tim kampanye bersama, bahwa kalau pernikahan dini ada efek sampingnya, baik ditinjau dari segi agama, kesehatan, kemaslahatan sosial, kemudian terjadi broken home hingga terjadi perceraian,” kata Azhari.

Azhari mengatakan, stakeholder yang hadir tersebut memiliki peranan penting dalam mencegah terjadinya pernikahan dini. Misalnya, Dinas Syariat Islam berbicara efek pernikahan dini dari tinjauan agama, Dinas Kesehatan berbicara dari segi kesehatan, dan seterusnya.

“Dari segi ekonomi misal belum mapan ekonomi dikhawatirkan akan terjadi broken dan kehidupan tidak layak, juga dari segi agama menyampaikan bahwa perkawinan itu harus siap lahir batin, psikologis dan sebagainya,” kata Azhari.

Dalam diskusi tersebut, para peserta saling memberi pandangan terkait isu pernikahan dini di Aceh. Lebih jauh, para peserta juga menyinggung soal bahaya pernikahan siri.

Pernikahan siri merupakan pernikahan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan oleh karena itu tidak memiliki kekuatan hukum.

Azhari mengajak semua pihak untuk menolak nikah siri dan sekaligus mengkampanyekan bahwa pernikahan harus dicatat di KUA guna kejelasan status hukum menurut negara.

Di sisi lain, kata Azhari, pernikahan yang dicatat di KUA juga berupaya melindungi hak-hak perempuan serta anak yang di lahirkan atas perkawinan tersebut.

“Karena pernikahan siri dapat berefek kepada anak, misalnya tidak bisa sekolah karena tidak ada akte kelahiran,” pungkasnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button