Aceh Besar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar telah meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengelolaan Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, ke tahap penyidikan.
Peningkatan status ini ditetapkan melalui Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Nomor: Print-01/L1.27/Fd.1/08/2024, tertanggal 19 Agustus 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Maulijar, menyampaikan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya telah ditangani.
Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-04/L1.27/Fd.1/07/2024 tanggal 25 Juli 2024, Tim Jaksa Penyelidik telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, termasuk pengumpulan keterangan, data, dan informasi yang diperlukan.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, menemukan indikasi adanya peristiwa pidana dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana SPP di Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, pada periode 2014 hingga 2017,” ujar Maulijar dalam keterangannya, Senin (19/8/2024).
Dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan, Tim Penyidik Kejari Aceh Besar kini berwenang untuk mengumpulkan alat bukti yang sah guna mengungkap terang benderang tindak pidana korupsi yang terjadi.
Selain itu, penyidik juga akan berupaya untuk mengidentifikasi para tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
Perkiraan awal kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan tindak pidana korupsi ini mencapai Rp711.712.000,- (tujuh ratus sebelas juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah).
Namun, Maulijar menambahkan, jumlah kerugian negara ini masih dapat bertambah seiring dengan perkembangan proses penyidikan.
“Tidak menutup kemungkinan kerugian negara dalam perkara ini akan terus bertambah,” tegas Maulijar. []