Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan membuka pendaftaran pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Aceh pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mulai dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Sesuai dengan tahapan pendaftaran dimulai 27-29 Agustus selama tiga hari,” kata Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi, Sabtu (17/8/2024).
Menurut Saiful, setelah pendaftaran akan dilakukan penetapan paslon yaitu pada 22 September 2024. Khusus calon legislatif (caleg) yang ingin mendaftarkan diri sebagai cagub dan vawagub, harus terlebih dahulu mengundurkan diri.
“Sesuai dengan PKPU nomor 8, bahwa caleg terpilih harus mundur,” ujarnya.
Saiful menegaskan, pengunduran diri caleg terpilih itu harus disampaikan ke partai politik (parpol), yang kemudian parpol itu mengeluarkan surat pengunduran diri yang bersangkutan.
“Salah satunya ada surat dari partai yang menyatakan bahwa bersangkutan sudah mengundurkan diri,” ujarnya.
KIP Aceh, kata Saiful, tidak memberikan batasan waktu bagi caleg terpilih untuk mengundurkan diri.
Menurutnya, saat melakukan pendaftaran caleg tersebut sudah harus mengundurkan diri agar pendaftarannya memenuhi persyaratan.
“Saat mendaftar kelengkapan surat pengunduran caleg tersebut harus terpenuhi,” sebutnya. []