HukumNews

Pencuri Kabel Lampu Landasan Pacu Bandara SIM Ditangkap

Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua pelaku yang diduga mencuri kabel penerangan landasan pacu Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap yakni MI (30 tahun) dan Ju (34 tahun). Kedua warga Kuta Baro, Aceh Besar itu melakukan aksi pencurian pada 25 Juni 2024.

“Keduanya ditangkap pada 16 Juli 2024,” ungkap Fadillah dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (9/8/2024).

Perwira menengah Polri itu menjelaskan, pencurian kabel lampu milik Angkasa Pura (AP) II itu menyebabkan terganggunya aktivitas di Bandara SIM.

“Akibat pencurian kabel ini, Angkasa Pura II mengalami kerugian Rp 560 juta,” sebut Fadillah.

Manajer of Finance Angkasa Pura II, Ade Yustian mengatakan, pencurian kabel penerangan itu menggangu penglihatan pilot saat akan mendaratkan pesawat di landasan pacu, terutama ketika cuaca dalam keadaan kurang baik.

“Kondisi ini berbahaya bagi penerbangan, karena memang bandara kita statusnya internasional, dan pintu gerbang masuk Indonesia, sehingga kebutuhan kabel itu sangat dibutuhkan,” kata Ade Yustian.

Akibat pencurian itu, Ade menyebut Angkasa Pura II merugi hingga ratusan juta rupiah. Pihaknya saat ini telah mengusulkan untuk perbaikan kabel yang sudah terpotong itu.

“Lampu penerangan itu harus diinstalasi ulang, digali lagi dan disambung lagi dengan kabel yang baru,” pungkasnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button