Banda Aceh – Badan Legislasi (Banleg) DPRK) Banda Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas Rancangan Qanun (Raqan) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Banda Aceh 2025-2045, Rabu (7/8/2024).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Banleg Tati Meutia Asmara, dan turut dihadiri oleh anggota Banleg, yaitu Ramza Harli dan Kasumi Sulaiman, serta para stakeholder lainnya.
Tati Meutia Asmara dalam sambutannya menyampaikan, pelaksanaan RDPU ini bertujuan untuk menghimpun usulan dan masukan dari masyarakat dalam rangka menyempurnakan draf Raqan RPJP tersebut dari berbagai pemangku kebijakan dan/atau kepentingan.
“Kami berharap dalam forum RDPU ini mendapatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan untuk penyempurnaan raqan. Masukan juga bisa disampaikan dalam bentuk tertulis kepada Sekretariat DPRK dalam tiga hari ini,” kata Tati Meutia Asmara, Rabu (7/8/2024).
Sementara itu, Wakil Ketua DPRK, Usman SE, dalam forum yang sama menyampaikan, draf RPJP tersebut berisi pejabaran visi, misi, dan arah pembangunan Kota Banda Aceh untuk periode 20 tahun mendatang. Draf ini disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) dan rencana tata ruangan wilayah (RTRW).
RPJP ini berfungsi sebagai pedoman bagi wali kota dan wakil wali kota terpilih dalam merumuskan dan menyusun visi misi serta program-program pembangunan bagi Kota Banda Aceh.
“Dengan memedomani ini, diharapkan setiap langkah pembangunan yang diambil dapat selaras dengan RPJP yang telah ditetapkan sehingga berkesinambungan dan konsisten dalam pembangunan kota,” kata Usman saat menutup kegiatan tersebut.
Selain itu tambah Usman, RPJP kota juga menjadi salah satu dasar bagi pemerintah kota dalam menyusun arah kebijakan umum dan kegiatan umum anggaran pendapatan APBK setiap tahunnya.
Dokumen ini memberikan kekuatan dalam pengelolaan keuangan daerah, memastikan bahwa alokasi anggaran yang dikelola tepat dan efektif guna mencapai target yang telah direncanakan.
Karena itu kata Usman, pembahasan ini harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat agar dapat menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran dan berkelanjutan.
“Penyusunan dran Rancangan Qanun RPJP Tahun 2025-2045 ini tidak hanya sebagai pemenuhan kewajiban administratif semata, tetapi juga untuk bekal kita bersama untuk masa depan Banda Aceh yang lebih baik,” ujarnya. []