HukumNews

Kejati Aceh Tetapkan Ketua BRA Jadi Tersangka Pengadaan Ikan Kakap

Banda Aceh – Kejati Aceh menetapkan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dalam pengadaan benih ikan kakap dan pakan rucah untuk korban konflik di Aceh Timur.

“Iya benar, Ketua BRA sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dalam pengadaan ikan kakap dan pakan rucah untuk korban konflik di Aceh Timur,” kata Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Selasa (16/7/2024).

Ia menjelaskan, penetapan Suhendri dilakukan setelah jaksa melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk memeriksa saksi-saksi.

Ali Rasab menyebut, selain Suhendri, pihaknya juga menetapkan 5 orang lainnya sebagai tersangka, yakni ZF (wiraswasta), Mhd (PNS pada Sekretariat BRA), M (PNS pada Sekretariat BRA), ZM (wiraswasta) dan HM (wiraswasta).

“Sebelum dilakukan penetapan tersangka, para tersangka telah dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini, namun dari 6 orang dipanggil menjadi saksi, yang memenuhi panggilan hanya 4 orang yaitu Mhd, M, ZM, dan HM, sedangkan SH dan ZF tidak datang memenuhi panggilan tersebut,” ujarnya.

Diketahui, pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur menelan anggaran Rp 15 miliar lebih yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) 2023. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button