Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar mengapresiasi Polresta menangkap 19 pelaku judi online di beberapa warung kopi pada Sabtu (15/6/2024).
Farid menyambut baik langkah Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli beserta jajaran dalam memberantas praktik judi online di ibukota Propinsi Aceh tersebut.
“Sebagai pimpinan legislatif kota tentu kami menyambut baik dan sangat mengapresiasi upaya Pak Kapolresta dan jajarannya dalam memberantas judi online di Banda Aceh,” kata Farid Nyak Umar, Jumat (21/6/2024).
Menurut Farid langkah ini sangat tepat dilakukan kepolisian mengingat maraknya praktik judi online di warung-warung kopi yang melibatkan kalangan generasi muda. Apalagi selama ini banyak tokoh masyarakat dan tokoh agama di gampong-gampong yang menyampaikan keluhan kepada anggota DPRK terkait maraknya judi online.
“Karenanya kita sangat mendukung Polresta Banda Aceh yang selama ini konsisten bekerja dalam hal menangkap pelakunya terutama di tempat-tempat publik seperti warkop yang terang-terangan bermain judi online. Apalagi selama ini kami menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait judi online ini,” katanya.
Farid mengatakan, langkah Polresta Banda Aceh sangat sejalan dengan komitmen DPRK dalam mendukung penegakan Syariat Islam di kota Banda Aceh sebagai Ibu kota Provinsi Aceh, terutama dalam hal amar ma’ruf nahi mungkar. Apalagi judi merupakan perbuatan bertentangan dengan nilai adat budaya dan agama masyarakat Aceh.
“Saat ini judi merambah ke dunia digital dan dapat dijangkau semua kalangan usia dan dimainkan dalam bentuk game domino di gawai. Tentu ini sangat bertentangan dengan semangat syariat Islam yang telah kita gaungkan bersama sejak dulu,” ungkap Farid Nyak Umar.
DPRK Banda Aceh konsisten mendorong Pemerintah Kota untuk fokus dan serius dalam memberantas judi online. Farid mengatakan pemberantasan judi online harus dilakukan secara bersama dan terintegrasi serta melibatkan lintas sektor. Karena judi online bukan hanya meresahkan, tetapi dampaknya juga sangat berbahaya bahkan menyebabkan ketagihan dan terdorong terjadinya kejahatan lainnya.
“Harus ada kesamaan gerak dan langkah yang terintegrasi dari OPD di jajaran Pemko Banda Aceh. Karena dampak judi online terhadap pelaku khususnya generasi muda sangat berbahaya,” ujar Farid.
Farid juga mengatakan, sejak tahun 2020 DPRK bersama lintas OPD intens memetakan masalah judi online dengan adanya laporan dan keresahan warga di kota Banda Aceh. Karena pelakunya pun bukan hanya orang dewasa, tapi sudah merambat ke anak-anak muda, pelajar dan remaja yang saban waktu terus duduk berlama-lama di warkop. Kecurigaan-kecurigaan penegakan hukum bidang syariat Islam terbukti, bahwasanya indikasi pelanggaran syariat Islam lewat game judi online di gawai memang terjadi.
Ketua DPD PKS Banda Aceh ini mendorong Pemko Banda Aceh dengan perangkat OPD agar intens dan jangan berhenti mengawal pemberantasan judi online di tengah-tengah masyarakat majemuk yang ada di Kota Banda Aceh. Sebab Banda Aceh merupakan wajahnya Aceh yang dilihat oleh masyarakat luar. Jika di Banda Aceh marak praktik judi online, maka citra Aceh sebagai propinsi di Indonesia yang menjalankan syariat Islam menjadi tidak baik.
“Mari kita jaga masyarakat dari praktik judi online, karena jika judi semakin marak maka akan mencoreng semangat penegakan syariat di kota kita,” kata Farid.
Pemko Banda Aceh lewat Dinas Syariat Islam dan Diskominfotik menurut Farid juga dapat secara intensif mengingatkan kepada pemilik warung kopi untuk menyosialisasikan fatwa-fatwa MPU tentang judi online. Begitu juga peran generasi Milenial lewat medsos untuk mengaungkan tentang bahaya judi online yang membawa dampak kerugian sangat besar.
“Judi online ini persoalan bersama, kita mengajak lintas sektor agar jangan lengah mengawal ini, masyarakat dan khususnya pemilik warkop atau kafe harus menegur dan mengingatkan pengunjung agar tidak melakukan praktik perjudian. Begitu pula orang tua agar terus mengawal dan mendidik anaknya sebagai aset emas bangsa,” pungkas Farid. []