Aceh Besar – Penjabat (Pj) Bupati Muhammad Iswanto didampingi Asisten I Sekda Aceh Besar, Farhan AP dan Kepala Dinas Pertanahan Aceh Besar Ir Fuadi Akhmad menerima audiensi Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Aceh Besar, di Gedung Dekranasda Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (12/6/2024).
Dalam audiensi tersebut, Muhammad Iswanto, menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama yang terjalin selama ini antara Pemerintah Daerah dengan pihak Badan Pertanahan Kabupaten Aceh Besar.
“Kerjasama yang harmonis itu membuat permasalahan ataupun sengketa tanah yang terjadi di Kabupaten Aceh Besar mampu kita selesaikan dengan baik,” katanya.
Kemudian, Muhammad Iswanto mengatakan akan menyambut baik rencana kedatangan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Kabupaten Aceh Besar dalam rangka perdamaian Aceh pada bulan Agustus 2024 mendatang.
“Jadi, nanti Menteri ATR/BPN akan menyerahkan beberapa sertifikat tanah redistribusi penglepasan kawasan untuk masyarakat Gampong Neuhen Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, dimana beberapa hari yang lalu pihak Kementerian Kehutanan sudah melepaskan tanah tersebut kepada masyarakat yang menggarap atau mendiami lokasi tersebut,” ujarnya.
Selain itu, Muhammad Iswanto memberikan apresiasi kepada kepala Pertanahan Aceh Besar terkait dengan program reformasi agraria BTR yang sudah dikerjakan di Kabupaten Aceh Besar.
“Apalagi sudah ada pilot project yaitu pengakuan tanah ulayat yang ada di 3 Lokasi, yang pertama di Mukim SIM Kecamatan Darussalam, Kedua Gampong Lampanah dan terakhir di Gampong Iboeh Kecamatan Seulimuem,” tandas Iswanto.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar M. Taufik mengungkapkan, ada beberapa isu penting yang disampaikan dalam pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar tadi.
“Pertama terkait dengan penglepasan tanah kawasan hutan untuk diretribusi kepada masyarakat dan yang kedua mengenai kelanjutan dari penetapan status tanah ulayat kemukiman untuk dapat di daftarkan serta diberikan sertifikatnya kepada masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, M. Taufik menyebutkan, Aceh Besar merupakan Kabupaten pertama di Provinsi Aceh yang sudah mengeluarkan keputusan Bupati tentang pengakuan masyarakat adat.
“Sehingga tanah-tanah ulayat tersebut bisa dikelola ataupun terdaftar sebagai tanah yang dikuasai oleh masyarakat Gampong dan mukim setempat,” pungkas M. Taufik. []