Banda Aceh – Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggeladah Kantor Badan Reintegrasi Aceh (BRA) terkait dugaan korupsi pengadaan ikan kakap dan pakan rucah senilai Rp 15 miliar lebih di Kabupaten Aceh Timur.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Rabu (15/5/2024). Upaya ini dilakukan untuk mengumpulkan dokumen-dokumen yang akan dijadikan sebagai pendukung alat bukti terkait dugaan korupsi itu.
“Iya benar (Kejati Aceh menggeledah Kantor BRA),” kata Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (15/5/2024). []