Banda Aceh – Setiap pengantin baru yang telah melangsungkan pernikahan sebaiknya segera mengurus Dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Emila Sovayana mengatakan, hal ini penting dilakukan agar mempermudah pasangan pengantin baru dalam mendapatkan akses layanan publik.
“Ada empat dokumen adminduk yang perlu dilengkapi bagi pengantin baru, seperti perubahan status pada KTP dan KK pengantin baru yaitu KK dan KTP pasangan suami istri,” kata Emila, Rabu (8/5/2024).
Kemudian, kartu keluarga pasangan suami istri, akta perkawinan atau fotokopi buku nikah dan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Dukcapil setempat bagi pasangan suami istri dari luar daerah.
Emila mengimbau bagi pengantin baru agar segera mengurus Dokumen Adminduk.
“Bagi pasangan suami istri yang baru menikah untuk segera mengurus Dokumen Adminduk, sehingga dengan adanya dokumen adminduk terbaru di KTP dan KK akan diganti status pernikahan yang sebelumnya belum kawin menjadi kawin,” jelas Emila. []