Aceh Besar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Besar, Sulaimi mengatakan bahwa pihaknya akan membuat regulasi dan sanksi kepada pengelola tempat wisata dan masyarakat pengunjung yang tidak menjaga kebersihan.
Hal tersebut disampaikan Suhaimi di sela-sela kegiatan Minggu Bersih di objek wisata pantai, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Minggu (21/4/2024).
“Pemkab Aceh Besar juga akan menambah jumlah tong sampah di beberapa titik objek wisata,” kata Suhaimi.
Suhaimi menginginkan harus adanya komitmen antara perangkat kampung, pengelola, dan pengunjung dalam menjaga kebersihan objek wisata pantai.
“Sehingga keindahan dan kebersihan objek wisata tetap terjaga,” kata Sulaimi.
Program Minggu Bersih di objek wisata pantai itu juga melibatkan Ditpamobvit Polda Aceh bersama Polres Aceh Besar.
Dirpamobvit Polda Aceh, Kombes Yudi Chandra Erlianto menyampaikan, kegiatan Minggu Bersih tersebut melibatkan 120 personel, dengan rincian 30 personel Ditpamobvit, 30 personel Polres Aceh Besar, 30 personel Pemkab Aceh Besar, 10 personel TNI AL, dan 20 orang masyarakat setempat.
“Minggu Bersih yang melibatkan 120 orang dari berbagai unsur itu bertujuan untuk melaksanakan kurve di objek wisata Pantai Lhoknga. Selanjutnya juga dilaksanakan rapat koordinasi terkait pengelolaan dan kebersihan pantai,” kata Kombes Yudi Chandra Erlianto.
Yudi mengatakan, pantai Lhoknga merupakan salah satu objek wisata yang ada di wilayah hukum Polda Aceh, sehingga perlu menjadi perhatian bersama terkait keamanan dan kebersihannya.
“Nantinya direncanakan juga akan dilakukan penggandaan pos pengamanan terpadu dan tower pantau yang diisi oleh personel dari Basarnas, TNI, Polri, serta Satpol PP/WH,” pungkasnya. []