Jakarta – Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 61 Tenaga Kontrak (Tekon) Pemerintah Aceh di Lingkungan Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Senin (25/3/2024).
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula BPPA, Jalan Rp Soeroso, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Turut serta dihadiri oleh para Kasubdid, ASN, dan Tekon BPPA.
Selain penyerahan SK, kegiatan tersebut juga diiringin dengan penandatanganan Pakta Integritas Tenaga Kontrak Aceh.
Adapun SK itu diserahkan oleh Kepala BPPA, Akkar Arafat yang diwakili Kasubbag Tata Usaha Said Marzuki.
Kepala BPPA Akkar Arafat mengatakan perpanjangan kontrak tersebut sudah melalui evaluasi dari masing-masing Kasubdid sesuai kinerja anggotanya. Selanjutnya disetujui oleh Gubernur Aceh berdasarkan evaluasi tersebut.
“Hasil evaluasi selama ini teman-teman tekon bekinerja baik dan masing-masing Kasubdit juga merekomendasikan kembali sebagai tenaga kontrak dengan harapan mereka bekerja lebih baik lagi,” kata Akkar.
Akkar meminta kepada seluruh tenaga kontrak agar senantiasa menjaga kedisiplinan, meningkatkan etos kerja, bertanggung jawab terhadap tugas yang diberikan, menjaga kekompakan, dan rasa memiliki terhadap lembaga.
Hal itu dinilainya harus menjadi perhatian serius agar terwujudnya pola kerja yang lebih baik ke depan.
“BPPA adalah tempat kita, tempat kita menafkahi anak-istri, keluarga, oleh sebab itu dengan perpanjangan kontrak ini saya mengajak rekan-rekan untuk saling menjaga kantor ini,” katanya.
Begitu pun dengan ASN diharapkan bisa bekerjasama dengan tekon untuk menumbuhkan pola kerja yang lebih baik kedepannya.
“Dan hari ini saya mengucapkan selamat perpanjangan kontrak bagi tekon BPPA, semoga ada berkah dan semangkin meningkatkan kualitas kerjaannya,” tutup Akkar. []