HukumNews

Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Anak Bawah Umur di Singkil

Aceh Singkil – Polres Aceh Singkil mengusut dugaan kekerasan verbal dan penganiayaan yang terjadi tiga hari lalu di masjid salah satu desa, wilayah hukum polres setempat. Adapun korban bernisial SA (15), warga Aceh Singkil.

Kasus tersebut dilaporkan oleh ibu korban ke Mapolres Aceh Singkil pada Senin (18/3/2024). Keempat terlapor adalah MY (19), R (15), B (16) dan A (17). Aksi para pelaku terekam CCTV masjid setempat.

Dalam CCTV tampak para terlapor diduga melakukan tindak kekerasan fisik dan verbal terhadap korban dengan mengikat tangan korban di pagar pembatas suci masjid menggunakan kain sarung, lalu terlapor A berdiri di depan korban sambil mengoyangkan pinggulnya ke wajah korban.

Pada waktu bersamaan, terlapor R mengipas-ngipas kain sarung ke badan korban. Setelah itu terlapor A membuka celana korban sampai ke bawah lutut hingga kelihatan kemaluan korban, lalu menertawakan dan meninggalkan korban begitu saja.

Aksi tak terpuji para pelaku diketahui oleh seorang saksi berinisial Y. Saksi yang baru tiba di masjid lalu membantu melepaskan ikatan korban. Kemudian, korban beranjak pulang menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, lalu melaporkan ke pihak kepolisian.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto kepada sudutberita.id, Selasa (19/3/2024) mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas para pelaku dalam kasus tersebut. Ini berkat keterangan saksi dan rekaman CCTV.

“Terduga pelaku merupakan satu orang dewasa dan 3 orang anak yang berhadapan dengan hukum. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Aceh Singkil telah memanggil para terlapor dan akan melakukan pemeriksaan awal terhadap keterlibatan para pelapor tersebut,” katanya.

Perwira menengah Polri itu menjelaskan bahwa pihaknya komitmen dalam menangani kasus-kasus kekerasan dan bullying di daerah berjuluk Tanah Batuah itu.

“Keamanan dan kesejahteraan masyarakat adalah prioritas utama Polres Aceh Singkil. Kasus bullying tidak dapat dibiarkan begitu saja karena dapat merusak masa depan akibat mental dan trauma yang dialami korban di masa lalunya, jadi kasus bullying ini harus ditindak tegas,” ujar Suprihatiyanto.

Dengan penanganan yang cepat dan tegas terhadap kasus bullying ini, Suprihatiyanto berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan dan mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.

Pada kesempatan itu, ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kekerasan dan bullying yang terjadi di sekitar mereka, agar dapat ditindaklanjuti dan memberikan perlindungan kepada korban.

“Saya juga mengajak masyarakat untuk mengampanyekan tentang dampak buruk bullying terhadap kesehatan mental dan trauma, dengan mencegah dan mengarahkan anak-anak untuk bergaul secara positif,” pungkasnya. []

Reporter: Irfan

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button