News

Perbub 2024 Belum Terbit, Pengajuan Dana Desa di Aceh Singkil Terkendala

Aceh Singkil – Hampir memasuki akhir Maret 2024, pengajuan dana desa tahap pertama dari 116 desa di Aceh Singkil belum terlaksana karena peraturan bupati (Perbup) belum terbit.

“Di bulan Maret 2024 ini seharusnya desa sudah bisa melakukan pengajuan penyaluran anggaran dana desa (ADD) tahap pertama, namun hingga kini belum ada satupun desa mengajukan,” kata Afruddin, Kabid Penataan Kerja Sama Administrasi, Pemerintahan Mukim dan Kampung DPMK Aceh Singkil kepada wartawan, Senin (18/3/2024).

Dia menyebutkan berbeda dengan tahun sebelumnya, setiap Februari, desa di daerah itu sudah ada yang mengajukan penyaluran dana desa.

Kendala, kata Afruddin masalah Perbub waktu itu agak lama prosesnya di Banda Aceh, sehingga APBK belum diposting dan belum ada pengajuan.

Kata dia, seyogyanya pengajuan ini semua tergantung dari masing-masing desa, kendati batas pengajuan tahap pertama pada Juli. Tapi harus diingatkan sebentar lagi sudah memasuki lebaran.

“Kami minta agar seluruh desa segera buat langkah dan memenuhi syarat syarat postingan. Supaya pencairan dana desa tahap pertama ini bisa dilakukan sebelum lebaran,” katanya,

Dia menyebutkan Aceh Singkil menerima alokasi dana desa (ADD) dari pemerintah pusat (APBN) 2024 sebanyak Rp 93 milyar lebih, dan ditambah alokasi APBK sekitar Rp 48 milyar lebih.

Di sisi lain, Afruddin mengatakan, penerimaan ADD tahun ini terbilang meningkat jika dibandingkan tahun lalu.

“Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBN itu meningkat sedikit, dan kalau alokasi dari APBK, normal. Jadi naik turunnya sedikit (Dibandingkan tahun lalu),” ujarnya. []

Reporter: Irfan

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button