Banda Aceh – Pemerintah Aceh mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 000.8/2442 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan tahun 1445 H / 2024 M.
Dalam SE itu disebutkan, dalam rangka pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadan Tahun 1445 H/2024 M dan peningkatan pelaksanaan syariat Islam, penyelenggaraan tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan sosial kemasyarakatan bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Aceh, perlu pengaturan jam kerja dari jam kerja yang berlaku sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Disebutkan, bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Aceh, ditetapkan jam kerja dalam bulan Ramadan Tahun 1445 H/2024 M menyesuaikan waktu istirahat dengan waktu shalat Dzuhur/Jum’at di Aceh sebagai berikut:
Hari Senin s.d Kamis : Pukul 08.00 s.d 15.00 WIB.
– Waktu Istirahat/Shalat : Pukul 12.30 s.d 13.00 WIB.
Hari Jum’at : Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.
– Waktu Istirahat/Shalat : Pukul 12.00 s.d 13.30 WIB.
Selanjutnya, untuk pelaksanaan ketentuan jam kerja dimaksud, diharapkan seluruh ASN dan non ASN agar dapat melaksanakan apel pagi setiap hari Senin selama bulan Ramadhan tetap dilaksanakan pada pukul 07.45 WIB s.d selesai.
Kemudian, juga diminta menggunaan pakaian dinas ASN dan Non ASN/Tenaga Kontrak sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 000.1.12/1116 tanggal 29 Januari 2024, tentang Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara/Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Aceh. []