Aceh Besar – Sebanyak 10 etnis Rohingya bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Aceh Besar pada Rabu (6/3/2024). Para pengungsi itu bersaksi dengan memberi keterangan dalam kasus penyelundupan 137 Rohingya, beberapa waktu lalu.
Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Satreskrim Polresta Banda Aceh menghadirkan para saksi yang menjadi korban People Smuggling.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan, kehadiran para saksi tersebut turut didampingi oleh anak buahnya.
“Sebanyak 10 etnis Rohingya kami hadirkan sebagai saksi dalam perkara penyelundupan manusia yang melibatkan Kapten Kapal MA, Wakil Kapten Kapal MAH dan Teknisi Kapal HB,” ujar Fadillah dalam keterangan diterima sudutberita.id, Kamis (7/3/2024).
Perwira menengah Polri itu menyebutkan, kehadiran polisi dalam sidang itu untuk mendampingi para saksi bertujuan menjamin keamanan terhadap mereka dalam memberikan keterangan kepada JPU.
Di sisi lain, kata dia, dalam suatu perkara pidana, kehadiran saksi sangatlah penting. Seorang saksi dapat memberikan keterangan yang mana keterangannya tersebut akan berguna dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
“Oleh karena itu, setelah mereka memberikan keterangan, tentunya kami akan mengembalikan atau mengantar mereka kembali ke Gedung Balee Meuseuraya Aceh guna bergabung lagi bersama etnis rohingya lainnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polresta Banda Aceh yang telah menetapkan pengungsi Rohingya berinisial MA (35) yang mendarat di Aceh Besar sebagai tersangka penyelundup manusia. Dia membawa 136 orang ke Tanah Rencong dengan ongkos masing-masing Rp 14 juta hingga Rp 16 juta.
Dalam pemeriksaan diketahui, MA membawa 136 pengungsi dari kamp penampungan di Cox’s Bazar Bangladesh.
Sementara itu, Wakil Kapten Kapal MAH dan Teknisi Kapal HB juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam membantu MA di saat penyelundupan tersebut. []