Aceh Singkil – Tenaga honorer Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Singkil, Fitriani melakukan somasi terhadap Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten itu.
Somasi yang dilakukan Fitriani melalui kuasa hukumnya Dewa Magdalena memprotes keputusan BKPSDM Aceh Singkil dengan nomor 810/82/2024 tentang revisi hasil akhir dan pembatalan kelulusan dan perubahan status penambahan nilai terhadap PPPK teknis 2023 di daerah itu.
Terkait somasi itu, Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Ali Hasmi angkat bicara. Dia mengatakan, sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Bappeda Aceh Singkil bahwa Fitriani tercatat sebagai honorer di instansi tersebut dengan nomor SK 188.4/34/SK/2022 dikeluarkan pada tanggal 4 Juli 2022 dan nomor SK 188.4/13/SK/2023 dikeluarkan pada 3 Januari 2023.
“Berarti terhitung pada bulan Juli hanya 6 bulan masa kerja di tahun 2022, ditambah dengan masa kerja di tahun 2023 yaitu selama 10 bulan maka secara aturan yang ditetapkan oleh BKPSDM Aceh Singkil yaitu salah satu syarat untuk bisa melamar PPPK teknis ialah dengan masa kerja minimal selama 2 tahun. Itulah sebabnya Fitriani dinyatakan belum dianggap memenuhi kriteria,” kata Ali Hasmi, Selasa (30/1/2024).
Didampingi Kepala Bidang Pengadaan Aparatur dan SDM Hafnidanur, Ali Hasmi menjelaskan bahwa terkait surat keterangan aktif yang diberikan oleh Fitriani adalah bukan sebuah SK, melainkan hanya sebuah surat keterangan aktif.
Pihak BKSDM Aceh Singkil, kata dia, sejauh ini sudah pernah memanggil sekretaris Bappeda namun nyatanya mereka tidak bisa membuktikannya dengan absensi atau kehadiran.
“Intinya yang bersangkutan dalam membuat surat pernyataan tidak sesuai dengan fakta-fakta. Seharusnya mekanisme surat pengalaman kerja yang ditanda tangani oleh kepala Bappeda Aceh Singkil dimulai dari surat pernyataan dan portofolio terhadap masa kerja para pelamar,” katanya.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, tambah dia, yang bersangkutan tersebut lulus dari perguruan tinggi di tahun 2021. Kemudian melamar bekerja sebagai honorer ke instansi tersebut pada Juli 2022 sebagai operator Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
“Kendalanya adalah ditemukan kekurangan jumlah bulan pada SK nomor 188.4/34/SK/2022 ditambah SK nomor 188.4/13/SK 2023, sehingga pada waktu pelamaran Oktober 2023 jangka waktu SK tersebut belum memenuhi syarat yakni hanya 16 bulan masa kerja,” jelasnya.
“Sementara secara jelas sudah ditetapkan untuk pelamar khusus minimal harus sudah berpengalaman kerja 2 tahun,” tambahnya.
Ali Hasmi menjelaskan, berdasarkan data tenaga honorer yang berhasil dihimpun menurut tahun SK yang bisa diajukan pada instansi tersebut berjumlah 4 orang di antaranya, Yusnani Samaryani (2020), Yuyun Sunarika (2021), Nafizatul Salmi (2021), Waskiyah Tanjung (2021).
“Kalau alasannya yang bersangkutan hadir bekerja di instansi tersebut dengan hanya dibantu dengan surat keterangan aktif saja namun tidak bisa dibuktikan dengan SK maka bisa diibaratkan seperti petugas kantin di instansi tersebut kan juga bisa melamar menjadi PPPK karena secara nyata dia memang sudah bekerja di situ, tetapi tidak bisa dibuktikan dengan SK,” katanya.
“Kesimpulannya ialah, yang bersangkutan pada saat membuat surat keterangan aktif tersebut untuk bisa melakukan ujian penerimaan PPPK, sudah terindikasi melanggar pasal 263 dan 264 Kitap Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen sehingga seolah-olah yang bersangkutan mulai menjadi honorer sejak tahun 2021. Yang pada kenyataannya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Ali Hasmi. []
Reporter: Irfan