News

Pemko Sabang Serahkan Buku Tabungan Penerima Bansos PKH Graduasi Mandiri

Sabang – Sebanyak 76 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Graduasi Mandiri di Kota Sabang, menerima buku tabungan yang diserahkan oleh Pj Wali Kota Sabang Reza Fahlevi, di Aula Pulau Weh (Lt. 4) Kantor Wali Kota Sabang, Rabu (27/12/2023)

Dengan begitu, penerima bantuan sosial PKH di Kota Sabang yang tersebar di 17 Gampong dari 3 Kecamatan tersebut, dinyatakan berhasil berdaya, dan keluar dari PKH serta tidak menerima bantuan sosial dari pemerintah lagi.

Pj. Wali Kota Sabang mengatakan penyaluran bantuan sosial kepada KPM PKH Graduasi Mandiri Berdaya Tahun Anggaran 2023, adalah untuk mendukung upaya percepatan pengentasan kemiskinan yang sejalan dengan tujuan PKH.

“Bantuan sosial ini sebagai modal tambahan untuk mengembangkan usaha bagi KPM PKH Graduasi Mandiri Berdaya. Gunakanlah modal ini untuk mengembangkan usaha, meningkatkan keterampilan, dan membangun masa depan dan perekonomian yang lebih baik”, kata Reza Fahlevi.

Pj Wali Kota Sabang juga sangat berharap penerima bantuan sosial PKH graduasi ini dapat meningkatkan taraf ekonominya menjadi lebih baik.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial PMG, PP dan PA, Naufal menjelaskan bantuan sosial ini diperuntukkan bagi KPM PKH yang Graduasi Mandiri Berdaya, dimana merupakan masa kepesertaan Keluarga Penerima Manfaat karena adanya peningkatan status Kesejahteraan Keluarga Penerima Manfaat menjadi Keluarga Mampu baik dengan dan tanpa Intervensi.

“Bantuan Sosial diberikan sekali dalam Penyaluran langsung pada Rekening Keluarga Penerima Manfaat berupa uang. Penyaluran Bantuan diberikan di Bulan November atau Bulan Desember 2023,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan, untuk besaran bantuan sosial yang diberikan menyesuaikan kriteria, yakni Usaha Kecil Menengah, diberikan bantuan sebesar Rp 1.000.000-Rp10.000.000. Sedangkan, untuk Usaha sedang, bantuan yang diberikan sebesar Rp10.000.000-Rp17.500.000.

“Data calon penerima bantuan ini berdasarkan data pemutakhiran, verifikasi dan validasi dari Tim Pelaksana PKH. Selanjutnya, penerima wajib melaporkan penggunaan bantuan sosial graduasi untuk mendukung usaha yang dilakukan oleh KPM tersebut yang didampingi oleh pendamping Sosial PKH dengan membuktikan faktur dan foto pembelanjaan,” tambahnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button