HukumNews

Polda Aceh Ciduk Abu Laot di Cianjur

Banda Aceh – Personel Ditreskrimsus Polda Aceh menciduk TikToker, Muhammad Ishak alias Abu Laot terkait dugaan pencemaran nama baik.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy kepada sudutberita.id, Sabtu (7/10/2023) menyebut, Abu Laot ditangkap di Cianjur, Jawa Barat pada Jumat (6/10/2023) malam.

“Nanti kita rilis, informasi sementara tersangka ditangkap di Cianjur tadi malam dan masih perjalanan menuju Banda Aceh,” kata Winardy. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button