News

Kejati Aceh Permudahkan Layanan Kunjungan Tahanan Penyidikan, Bisa Daftar Online

Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menginisiasi program layanan publik terkait kunjungan dan izin keluar tahanan penyidikan online kredibel khusus untuk kasus Tipikor, dilakukan guna memudahkan masyarakat Aceh.

Koordinator Pidsus Kejati Aceh Ibnu Firman menyampaikan, program layanan izin kunjungan dan keluar tahanan penyidikan pada asisten bidang tindak pidana khusus secara online Kejati Aceh itu diterapkan dalam rangka pelaksanaan aksi perubahan kinerja organisasi (AKPO).

“Kejati Aceh Bidang Pidsus (pidana khusus) ada program layanan kepada publik yaitu izin kunjungan dan keluar tahanan online kredibel,” kata Ibnu Firman, di Aceh Besar, Senin (18/9/2023).

Hal itu disampaikan Ibnu Firman saat memberikan sosialisasi program terbaru Kejati Aceh tersebut kepada aktivitas anti korupsi GeRAK Aceh dan siswa sekolah anti korupsi Aceh (SAKA), di Aceh Besar.

Program ini, kata dia, dilaunching secara resmi pada 9 Oktober 2023 nanti. Setelah diluncurkan, maka masyarakat bisa lebih mudah melakukan kunjungan tahanan yang masih dalam penyidikan.

Di mana, nantinya masyarakat yang ingin berkunjung bisa langsung mendaftar via aplikasi yang disediakan dalam waktu kurang dari 24 jam sebelum kunjungan.

Tak hanya kunjungan, lanjut Ibnu, layanan online tersebut juga berlaku bagi tahanan dalam penyidikan atau tersangka perkara Tipikor yang ingin izin keluar jika terdapat kondisi tertentu, sesuai dengan ketentuan dan UU berlaku.

“Kalau biasanya itu dilakukan manual secara tatap muka ke kantor Kejati Aceh, sekarang sudah bisa melalui online. Dimudahkan layanannya sehingga menjadi efisien, ringan dan tanpa biaya,” ujarnya.

Dirinya berharap, program baru Kejati Aceh ini banyak mendapatkan masukan/saran dari masyarakat. Karena itu saat ini menyambangi sekolah anti korupsi Aceh sebagai tempat pendidikan kader muda antikorupsi, ke lapas hingga perguruan tinggi.

“Tujuan kita untuk mencegah korupsi dalam memberikan layanan. Sosialisasi ini juga sudah kita lakukan ke Rutan Kajhu, Lapas Lhoknga, dan ke Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. Nantinya kita juga masuk ke desa-desa,” tuturnya.

Dalam kesempatan ini, Kepala Sekolah Antikorupsi Aceh Mahmuddin menilai inisiatif Kejati Aceh itu sangat baik, dengan hadirnya program tersebut maka masyarakat bisa mendapatkan layanan yang lebih cepat dan efisien.

Menurutnya, program itu juga dapat meminimalisir terjadinya pidana korupsi pada pelayanan kunjungan, karena proses perizinan masyarakat sudah bisa langsung terpantau via aplikasi.

“Program ini cukup baik, dan bisa memudahkan masyarakat. Semoga pelayanan ini dapat terus ditingkatkan oleh Kejati Aceh, dan dapat diikuti oleh lembaga lain, khususnya di Aceh,” pungkas Mahmuddin. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button