News

Inspektorat Aceh dan Kejati Sepakat Kerja Sama

Banda Aceh – Inspektorat Aceh dan Asdatun Kejaksaan Tinggi Aceh sepakat untuk menjalin kerjasama dalam rangka mendukung tugas-tugas Inspektorat Aceh terkait dengan penindaklanjutan temuan-temuan pemeriksaan.

Penandatangan kerjasama tersebut berlangsung di Aula Inpektorat Aceh, Banda Aceh, Selasa (12/9/2023).

Kepala Inspektorat Aceh, Jamaluddin menyampaikan bahwa kerjasama ini merupakan sebuah terobosan baru dalam upaya meningkatkan kualitas tugas-tugas Inspektorat Aceh.

Ia menjelaskan bahwa kerjasama ini akan membantu Inspektorat Aceh dalam menindaklanjuti temuan-temuan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPKRI), Inspektorat Jenderal Kemendagri, dan Inspektorat Aceh.

“Kerjasama ini merupakan langkah preventif yang akan memungkinkan kami untuk lebih efektif dalam melakukan upaya penagihan terhadap temuan-temuan yang bersifat kerugian negara. Dana yang dikembalikan akan langsung masuk ke kas umum pemerintah Aceh,” ujar Jamaluddin.

Kepala Inspektorat Aceh berharap dengan kerjasama ini akan mempercepat proses tindaklanjut terhadap temuan-temuan, sesuai dengan harapan pemerintah pusat.

“Selain tindaklanjut, kita bisa meminta pendamping hukum meminta legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Aceh terhadap tugas -tugas kita mengawal pembangunan di Provinsi Aceh,” tuturnya.

Sementara itu, Astadun Rahmad Azhar melalui Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis menjelaskan, tindaklanjut dari kerjasama tersebut adalah, Jaksa Pengacara Negara pada bidang DATUN Kejati Aceh akan memberikan bantuan hukum berupa penagihan terhadap hasil temuan BPK apabila diminta oleh pihak Inspektorat Aceh melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).

“Dengan kerjasama tersebut diharapkan pengembalian keuangan negara dapat lebih optimal,” pungkasnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button