News

Dek Gam Bayar Utang Gaji Pemain dan Pelatih Masa SBY

Banda Aceh – Presiden Persiraja, Nazaruddin Dek Gam melunasi seluruh utang gaji pemain, pelatih dan official ketika Persiraja di bawah kepemimpinan Zulfikar SBY, Senin (4/9/2023).

Di mana sebelumnya para pemain di bawah manajemen Zulfikar SBY sudah melaporkan kasus itu ke Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI).

Selanjutnya APPI sudah melaporkan kasus itu ke National Dispute Resolution Chamber (NDRC) atau badan penyelesaian sengketa nasional. 

Untuk diketahui NDRC adalah badan arbitrase sepak bola Indonesia yang berwenang menyelesaikan perselisihan sepak bola di Indonesia sesuai dengan regulasi PSSI dan FIFA.

APPI sebelumnya merilis sejumlah klub yang belum melunasi gaji pemain musim lalu. Ada sembilan klub yang tertunggak gaji, termasuk Persiraja Banda Aceh.

Dek Gam–sapaan Nazaruddin–membenarkan kalau dirinya sudah membayarkan utang gaji pemain manajemen lama (masa Zulfikar SBY).

“Benar, sudah dibayarkan semua gaji pemain, pelatih dan official,” kata Dek Gam, Senin (4/8/2023).

Dek Gam mengaku tidak mempermasalahkan harus membayar gaji yang tertunggak masa manajemen lama.

“Itu hak orang yang harus dibayarkan, walau pun bukan di bawah manajemen saya, intinya hak mereka sudah saya bayar semua,” jelasnya.

Selain itu, Dek Gam sudah memerintahkan Sekretaris Persiraja, Rahmat Djailani untuk segera membayarkan utang gaji pemain.

“Tadi sekum yang menyerahkan uang kepada pemain, official dan pelatih,” ungkapnya.

Sementara salah seorang pemain, Muklis Nakata mengucapkan terima kasih kepada Nazaruddin Dek Gam yang sudah melunasi gaji mereka musim lalu.

“Assalamualaikum, kami mewakili seluruh pemain musim lalu ingin menyampaikan bahwa gaji pada musim lalu sudah diselesaikan, kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden Persiraja, H Nazaruddin Dek Gam dan sukses Persiraja di tahun ini,” kata Muklis Nakata yang juga Kapten Persiraja. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button