News

Legislatif dan Eksekutif Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBK Banda Aceh TA 2024

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) bersama Pemerintah Kota Banda Aceh melakukan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBK Tahun Anggaran (TA) 2024.

Penandatanganan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna dewan yang berlangsung di Ruang Utama, Lantai 4 Gedung DPRK Banda Aceh, pada Jumat (1/9/2023) sore.

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRK Farid Nyak Umar itu turut dihadiri Wakil Ketua I Usman dan Wakil Ketua II Isnaini Husnda dan segenap anggota DPRK. Sementara dari eksekutif dihadiri langsung Pj Walikota Banda Aceh Amiruddin dan Plt Sekda Wahyudi, para SKPK Forkopimda dan para tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya Farid Nyak Umar menyampaikan agar tercapainya validitas anggaran yang kredibel dan proporsional, maka prediksi anggaran prioritas, harus dimasukkan dalam draf rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2024.

Menurut Farid Nyak Umar dengan adanya prediksi anggaran yang jelas dan terukur dalam dokumen prioritas dan plafon anggaran sementara tersebut, nantinya akan tergambar besaran alokasi anggaran, serta urgensi program kegiatan pembangunan yang harus diprioritaskan dalam dokumen R-APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2024 pada masing-masing SKPK di jajaran pemerintah Kota Banda Aceh.

Prioritas dan plafon anggaran sementara tersebut merupakan dokumen yang nantinya akan menjadi pedoman atau acuan untuk penyusunan anggaran bagi masing-masing dinas, badan dan kantor, serta jajaran SKPK Banda Aceh lainnya.

“Untuk memenuhi aspek legalitas, maka perlu dilakukan penandatanganan bersama terhadap dokumen KUA – PPAS Tahun Anggaran 2024, antara pemerintah Kota Banda Aceh (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh (legislatif),” sebut Farid Nyak Umar.

Adapun gambaran ringkas terhadap RKUA dan PPAS 2024 telah disampaikan oleh pj wali kota saat penyerahan dokumen kepada pihak legislatif pada14 Agustus 2023 lalu. “Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 1.187.718.664.188. Angka ini turun 5,38 persen dari target pendapatan daerah pada APBK 2023 sebesar Rp 1.255.284.843.145.

Adapun sumber-sumber pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diproyeksikan sebesar Rp 288.440.965.342, Pendapatan Transfer sebesar Rp 883.016.208.566, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah yang diproyeksikan sebesar Rp 16.261.490.280. Sementara Belanja Daerah Belanja daerah tahun anggaran 2024 diproyeksikan sebesar Rp. 1.194.918.664.188. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button