Jakarta – LPPM Universitas Syiah Kuala (USK) dan Pusat Riset Studi Hukum, Islam dan Adat USK (PR-HIA) bekerjasama dengan Kementerian ATR/BPN RI, melakukan expose hasil riset inventarisasi dan identifikasi Tanah Ulayat dan Komunal Provinsi Aceh, di Hotel Gran Mahakam, Kamis (24/9/2023) Kabayoran baru, Jakarta Selatan.
Acara ekspos dibuka oleh Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN, M Adli Abdullah yang ikut disaksikan melalui zoom, Supardy Marbun, Sesditjen PHPT ATR BPN RI dan Iskandarsyah Jalil, Direktur Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT ATR/BPN RI.
Kegiatan ekspos diawali oleh pengantar Rektor USK melalui Prof Taufik Fuadi Abidin, Kepala LPPM USK. Menurutnya, USK sudah siap ekspos hasil risetnya di 10 kabupaten/kota di Aceh.
“Secara akademis USK akan menjawab hipotesis apakah Tanah Ulayat masih ada di Aceh? Ini semua atas kerjasama dengan direktorat tanah komunal, hubungan kelembagaan dan PPAT ATR/BPN RI. LPPM USK berharap kajian temuan riset ini dapat ditindak lanjuti untuk dapat memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat,” ujar Prof Taufik Fuadi Abidin, Ketua LPPM USK.
Sementara Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN, M Adli Abdullah menyebutkan bahwa kementerian ATR /BPN sangat terbantu dengan kontribusi Universitas Syiah Kuala dan beberapa universitas lain di Indonesia.
“Kementerian ATR/BPN sangat terbantu dengan kontribusi kampus USK dan beberapa kampus lainnya. Kementerian ATR/BPN memiliki atensi supaya konflik pertanahan kedepan makin berkurang. Salah satunya potensi konflik pertanahan hak ulayat,” kata Adli Abdullah, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN RI.
Sejumlah 148 Bidang Terdata
Ketua Peneliti Riset Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat dan Komunal Provinsi Aceh, Sulaiman Tripa memaparkan sejumlah temuan kajiannya.
“Tim riset inventarisasi dan identifikasi Tanah Ulayat dan Komunal Provinsi Aceh telah melakukan kajian di 10 Kabupaten di Provinsi Aceh. Di mana tim riset menemukan 148 bidang dengan luar 472.093.65 hektare yang tersebar di 10 kabupaten di Provinsi Aceh. Dengan pembagian 123 bidang Tanah Ulayat dengan 420.378,67 hektare dan 25 bidang tanah komunal dengan luas 2.063,20 hektare,” katanya.
Sulaiman Tripa menambahkan bahwa terdapat 52 titik dengan luas 3.788,25 hektare tanah ulayat yang terletak pada 37 MHA (Masyarakat Hukum Adat) Mukim dan 15 MHA (Masyarakat Hukum Adat) Gampong, yang sudah clean dan clear. Dan 9 titik dengan luas 254,7 hektare tanah komunal yang sudah clean and clear.
“Tim riset USK juga memberi rekomendasi untuk jangka pendek supaya tanah-tanah masyarakat hukum adat yang telah clean dan clear di inventarisasi dan identifikasi supaya dapat dilanjutkan penetapan hak tanah masyarakat adat,” ujar Sulaiman.
Dalam sesi diskusi ekpos hasil kajian, Direktur Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT ATR/BPN RI, Iskandarsyah Jalil memberi apresiasi hasil invent dan inden tim peeneliti USK.
“Kami berterima kasih kepada tim USK. Beberapa catatan hasil dari expose ini dapat dilakukan. Kami berharap kajian ini dapat dilanjutkan supaya keberadaan tanah adat di seluruh Indonesia dapat memberi manfaat bagi masyarakat Indonesia,” kata Iskandarsyah Jalil.
Kegiatan expos hasil inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat juga dihadiri oleh Setyo Anggraini dan sejumlah staf dari Kasubdit Tanah Ulayat, Direktorat Tanah Ulayat, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN RI di ruang Gardenia Gran Mahakam.
Selain itu, dari USK ikut hadir mewakili Rektor USK, Prof Taufik Fuadi Abidin; Ketua LPPM USK, Sulastri; Ketua Peneliti Tanah Ulayat, Sulaiman Tripa.
Kemudian, hadir juga Sekretaris Pusat Riset Studi Hukum, Islam dan Adat USK (PR-HIA), Teuku Muttaqin Mansur, beserta tim riset seperti Prof Ilyas Ismail, Rusdi, Dahlan, M Isa Ansari, Syahrul, Mukhlisuddin Ilyas, dan Nellyana Roesa.
Kegiatan ekspos yang berlangsung satu hari itu dimoderatori oleh Teuku Muttaqin Mansur, yang ditutup oleh Direktur Tanah Komunal Kelembagaan dan PPAT ATR/BPN RI, Iskandarsyah Jalil. []