News

FUQAHA Dukung SE Gubernur Aceh terkait Penguatan Syariat Islam

Banda Aceh – Forum Ukhuwah Qari dan Hafizh Aceh (FUQAHA) mendukung edaran gubernur terkait penguatan Syariat Islam di Aceh.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Aceh nomor 451/11286 tentang penguatan Syariat Islam di Aceh.

Ketua FUQAHA, H. T. Mardhatillah, SHI, MH mengatakan, hal ini menanggapi komentar sebagian kelompok tentang penolakan dan kritik di berbagai media terhadap SE tersebut.

Sebagai ormas yang menanungi ribuan Qari dan Hafizh terutama para mantan juara dan peserta MTQ di Aceh, Fuqaha merasa perlu bersuara guna meluruskan anggapan yang keliru tentang SE tersebut.

Menurut Mardhatillah, edaran tersebut tidak dibuat untuk menghancurkan geliat ekonomi masyarakat seperti yang dituduhkan beberapa pihak selama ini.

“Khusus mengenai pembatasan jam operasional warung kopi, FUQAHA merasa memang perlu diatur, untuk menghindari terjadinya peluang peluang pelanggaran ketentuan syariat Islam dan pelanggaran aturan adat istiadat kita yang beradab, hanya saja mekanisme yang perlu di atur tidak langsung fokus harus tutup warkop pada jam tersebut,” katanya.

Menurutnya, edaran tersebut sebagai bentuk kemaslahatan.

“Sebagai orang tua dan masyarakat yang terdidik, kita pastilah merasa janggal dan sungguh tak elok dipandang kala melihat anak-anak muda kita masih berlarut larut duduk di warung kopi untuk alasan apapun, adat masyarakat Aceh yang seharusnya kita jaga adalah di atas jam 12 malam semua orang harus kembali ke rumahnya untuk berkumpul bersama keluarga, alangkah miris saat ini terjadi, bahkan anak-anak gadis dan perempuan juga bereforia dalam kelalaian sampai akhir malam duduk-duduk di warung kopi, yang mana keadaan ini dipandang sangat tabu oleh adat istiadat kita dahulu,” ujarnya.

Mardha mengatakan, memanglah zaman sudah berubah, kebiasaan masyarakat pun sedikit demi sedikit ikut berganti, namun Fuqaha menilai harus ada hal-hal baik yang wajib kita pertahankan meski kemajuan zaman sudah di tingkat post modern.

Namun di sisi lain, Mardha mengatakan, pihaknya juga setuju jika pembatasan tersebut tidak dibuat umum untuk semua warung kopi, ada tempat-tempat tertentu dimana warung kopi memang perlu dibuka 24 jam, seperti di kawasan terminal dan pusat pusat perbelanjaan, karena itu memang kebutuhan yang harus kita penuhi juga.

Kepada para pengusaha warkop, Mardhatillah mengimbau agar menanggapi SE ini dengan hati lapang, jangan langsung memvonis bahwa kebijakan ini akan mengurangi penghasilan dan pendapatan ekonomi masyarakat.

“Jika kita meniatkan menutup usaha kita demi untuk menghindari kemudharatan, maka yakinlah Allah akan memberikan keberkahan dalam berapapun rezeki yang kita dapat, bukankah jumlah rezeki itu memang telah Allah tetapkan kadarnya masing masing orang pasti berbeda beda, “tuah meubagi bagi, raseuki meujumba jumba,” ujarnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button