HukumNews

Polisi Tangkap PSK dan Muncikari di Banda Aceh, Sekali Kencan Rp2 Juta

Banda Aceh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menangkap satu terduga muncikari beserta dua terduga Pekerja Seks Komersial (PSK) yang selama ini melayani pria hidung belang di pusat ibu kota provinsi itu.

Pengungkapan yang dilakukan Senin (5/8/2023), itu berdasarkan penyelidikan dengan cara undercover (penyamaran) personel Satreskrim setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Adapun para pelaku yang diamankan yaitu EA (22) yang berperan sebagai muncikari. Kemudian YM (24) dan VN (22) berperan sebagai wanita panggilan (PSK). Ketiga pelaku merupakan warga Banda Aceh.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, dalam transaksi dengan pelanggan, muncikari EA memasang tarif sebesar Rp2 juta untuk sekali kencan. Dan untuk masing–masing wanita panggilan tersebut diberikan upah senilai Rp1,3 juta.

“Muncikari EA mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,4 juta. Sedangkan YM dan VN masing-masing mendapatkan Rp1,3 juta setiap kencan,” sebut Fadillah, Selasa (15/8/2023) malam.

Mantan Kasat Reskrim Polres Bireuen itu menambahkan, penyamaran yang dilakukan oleh personel dengan cara melakukan pencarian nomor kontak yang dapat dihubungi. Setelah berhasil mendapatkan nomor handphone, mereka melakukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan mucikari EA selama dua hari.

EA dan personel Satreskrim melakukan komunikasi secara intens mulai tanggal 4 dan 5 Agustus 2023, sehingga dalam pembicaraan, diketahui EA dan YM serta VN sering mangkal di warkop AK.

“Dalam percapan tersebut, EA mengirimkan beberapa foto wanita panggilan dan memasang tarif senilai Rp 2 juta untuk satu wanita,” kata Fadillah.

Selain itu lanjutnya, proses pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer uang melalui rekening bank BSI milik EA. Setelah adanya kesepakatan, personel menjemput muncikari dan wanita pesanan yang telah disiapkan itu di warkop AK.

Sesampai di penginapan hotel O, personel melakukan pembayaran kepada muncikari sesuai kesepakatan. Lalu sang mucikari pun keluar dari penginapan hotel. Di dalam kamar hotel, wanita panggilan tersebut ditangkap oleh personel, sedangkan mucikari ditangkap di halaman hotel.

“YM dan VN ditangkap di kamar hotel, sedangkan EA ditangkap dihalaman hotel,” tutur Fadillah lagi.

Polisi yang melakukan undercover selain mengamankan ketiga pelaku, turut menyiita berupa dua unit HP merk Iphone 6 plus, satu unit HP merk Iphone 13 Pro Max, satu unit HP merk Infinix Smart 6, satu lembar ATM BSI, satu lembar bill hotel dan uang senilai Rp.4 juta, sambung Fadillah.

Pelaku mucikari EA serta kedua wanita panggilan YM dan VN diduga telah melakukan tindak pidana/jarimah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina, ikhtilat dan khalwat sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (3) Jo pasal 25 ayat (2) Jo pasal 23 ayat (2) Qanun No 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat.

“Dengan ancaman maksimal cambuk paling banyak 100 kali dan / atau denda paling banyak 1000 gram emas murni dan / atau penjara paling banyak 100 bulan,” ujarnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button