News

ARD Diskusikan Nasib Kasus Rumoh Geudong Pasca Kick Off Penyelesaian Non Yudisial

Banda Aceh – Lembaga Aceh Resource & Development (ARD) menggelar diskusi dengan tema “Kick Off Penyelesaian Non Yudisial Rumoh Geudong, Apa Langkah Berikutnya” yang berlangsung di Moorden Coffee Pango, Banda Aceh, Kamis (27/7/2023).

Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, seperti Sepriady Utama (Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh), Masthur Yahya (Ketua KKR Aceh).

Kemudian, Evi Narti Zein (Tim Asistensi PP HAM), Hendra Lawhan Saputra (Lembaga Studi Demokrasi dan Perdamaian). Diskusi ini dipandu oleh Adi Warsidi, Ceo Media Acehkini.id.

Dalam kesempatan itu, Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh, Sepriady Utama mengatakan, pada prinsipnya posisi Komnas HAM terkait mekanisme non yudisial ini adalah menyambut baik atas sikap presiden yang mengakui 12 peristiwa HAM berat.

“Kemudian Komnas HAM juga menjamin untuk tidak terulangnya, dengan menjamin adanya reformasi dan peningkatan penegak hukum dan penegakan HAM,” kata Sepriady dalam paparannya.

Ia juga menilai koordinasi Komnas HAM dan Kejaksaan Agung menjadi penting terkait kasus tersebut, tentu tanpa menafikan mekanisme yudisial. Apalagi, saat ini korban belum mendapatkan haknya.

“Komnas HAM berpendapat untuk membuka ruang agar korban yang belum terdata dapat mengajukan status sebagai korban pelanggaran HAM.”

“Bagaimana dengan 5000 pernyataan kesaksian peristiwa pelanggaran HAM yang pernah diambil kesaksian oleh KKR? Apakah dari 5000 itu mencakup di dalamnya tiga peristiwa HAM berat yang sudah diselidiki oleh Komnas HAM?” pungkasnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button