Jakarta – Judi merupakan salah satu penyimpangan sosial, penyimpangan tersebut telah ada sejak sedari dulu bukan hadir secara tiba tiba. Dampak negatif yang hadir pun sangat bervariatif.
Hal tersebut disampaikan Direktur Riset & Advokasi MFF Syndicate, Fikrah Aulia dalam keterangannya kepada sudutberita.id, Minggu (23/7/2023).
“Judi ini memberikan dampak negatif bagi diri seperti terganggunya psikologis seseorang, fisik dan juga sosial. Jelas dalam agama dan juga UUD bahwa judi ini merupakan suatu perbuatan yang tercela dan melanggar hukum,” katanya.
Dikatakan Fikrah, dengan perkembangan dan kemudahan teknologi sekarang merupakan pintu masuk bagi judi online yang terus berkembang mesti pemerintah sendiri sudah berusaha untuk mempersempit ruang bagi bandar judi online untuk mempromosikan bisnis haram tersebut.
“Dengan adanya sistem teknologi yang begitu pesat berkembang juga menghasilkan perkembangan baru pada segi penyakit masyarakat khususnya judi, karna judi online tak mengenal umur dan status. Dengan adanya kemudahan akses melalui internet hal tersebut dapat menambah keresahan masyarakat terhadap maraknya pengguna judi online di lingkungan kita,” ujarnya.
Ironi tersebut, kata dia, adalah keresahan bagi semua, mesti adanya langkah tepat untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa agar tidak terkontaminasi dengan penyakit masyarakat khususnya judi.
Ia mengatakan, solusi lain yang tentunya dapat mempersempit ruang bagi bandar judi pastinya adalah dengan memberikan edukasi terkait berbahaya judi bagi kehidupan, merusak cita cita serta memperburuk keadaan ekonomi kita.
Edukasi yang dilakukan, jelasnya, baik secara pendekatan agama dan juga lingkungan terdekat untuk mengingatkan bahwa judi ini memberikan dampak yang sangat buruk bagi kehidupan sosial.
“Ikhtiar tersebut langkah yang paling tepat mengingat memang sulit menghapus judi yang sudah ada sejak zaman dahulu, namun hal pencegah dan penindak lanjutan agar mempersempit ruang geraknya merupakan sebuah langkah yang tepat.”
“Harapan kita tentunya steakholder pemerintah dan tokoh tokoh agama mampu membina dan mengedukasi masyarakat berdasarkan perspektif agama dan juga negara bahwa generasi kita mesti di selamatkan dari bahayanya judi,” pungkasnya. []