News

Antrean Panjang di SPBU Aceh, Hiswana Migas Ungkap Penyebabnya

Banda Aceh – Antrean panjang terlihat di sejumlah SPBU di Aceh beberapa minggu terakhir. Penyebabnya karena kuota bio solar tahun ini turun 8% dibandingkan realisasi pada 2022.

Ketua Hiswana Migas Aceh, Nahrawi Noerdin, mengatakan, hampir seluruh SPBU di Aceh terlihat masyarakat mengantre berjam-jam untuk mendapatkan solar subsidi. Antrean tampak dipenuhi angkutan umum serta truk.

“Antrean solar subsidi tersebut disebabkan kuota biosolar di seluruh provinsi Aceh mendapat pengurangan dari pemerintah. Di Aceh sendiri, pengurangan kuota biosolar tahun ini mencapai 8.201 kiloliter,” kata Nahrawi, Kamis (22/6/2023).

Nahrawi meminta Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi (BPH Migas) agar segera menindak lanjuti surat Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki yang meminta penambahan kuota. BPH Migas juga diharapkan dapat menambah segera kuota sehingga kebutuhan solar di Aceh terpenuhi.

“Penambahan kuota ini sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya antrean di SPBU di Aceh,” pintanya.

Menurutnya, bila penambahan kuota tidak dilakukan dari sekarang, tingkat antrean akan lebih panjang lagi pada akhir tahun mendatang. Berkaca tahun lalu, SPBU banyak mengalami kekosongan biosolar akibat kuota telah terpakai semua.

“Setiap akhir tahun terlihat ada antrean di SPBU. Jika solar kosong dan jenis bahan bakar lain juga kosong maka antrean akan lebih parah lagi nantinya. Jadi BPH Migas harus mengantisipasi dari sekarang, dengan melakukan penambahan kembali kuota biosolar sebanyak pemotongan yang dilakukan pada tahun 2022 lalu,” jelasnya.

Belum lagi pengurangan ini akan berimbas kepada para nelayan yang dominan mengunakan bio solar. “Kita berharap BPH Migas dapat segera menindaklanjuti surat dari Pj Gubernur untuk penambahan kuota, kalau bisa sesegara mungkin mengingat beberapa hari lagi Iduladha, tingkat kebutuhan BBM subsidi lebih tinggi,” tutupnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button