News

RSUDZA Angkat Gigi Palsu Pasien yang Bersarang di Paru Selama 15 Tahun

Banda Aceh – Tim Intervensi Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi RSUDZA Banda Aceh didampingi oleh dokter Anestesi pada Senin (12/6/2023) berhasil mengeluarkan gigi palsu pasien yang tertelan sejak 15 tahun yang lalu.

Pasien yang mengaku tertelan gigi palsu saat tidur itu tidak mengalami keluhan sama sekali. Pasien bahkan pernah beberapa kali berobat ke rumah sakit dan dianjurkan untuk operasi sebagai tindakan untuk mengambil gigi palsu yang bersarang di saluran napasnya.

Namun pasien menolak operasi, karena menganggap harus dibelah dada. Akhirnya pasien membiarkan gigi palsu tersebut bersarang di dadanya lebih 15 tahun lamanya.

“Sejak 3 bulan terakhir ini saya mengalami batuk berdahak yang berwarna kekuningan, tidak bisa tidur terlentang, dan lebih aman berbaring ke sisi kiri,” sebut pasien yang sehari-hari berprofesi sebagai guru.

dr. Teuku Zulfikar Sp.P (K) bersama dengan dr. Fauzan Bachtiar Amin, SpAN-TI dan didampingi oleh Dani Indra menyampaikan kasus tertelan atau masuk benda asing ke saluran napas sudah banyak dilakukan tindakan penyelamatan di RSUDZA.

“Namun kasus bapak guru ini sangat menarik, karena pasien sanggup bertahan lebih 15 tahun lamanya dapat beraktivitas seperti biasa dengan adanya benda asing di saluran napas,” kata Zulfikar dalam keterangannya, Selasa (13/6/2023).

Ia menyampaikan, dengan berkat kerjasama tim Intervensi Pulmonologi dan Anestesi, pasien berhasil diselamatkan. Tata laksana intervensi yang dilakukan adalah dengan cara bronkoskopi.

Zulfikar menjelaskan, bronkoskopi adalah tindakan minimal invasif atau prosedur yang dilakukan oleh dokter paru baik untuk diagnostik maupun tindakan terapi terhadap suatu penyakit yang dilakukan melalui alat kamera kecil yang dimasukkan ke saluran napas.

Selain kamera, kata dia, alat ini dilengkapi dengan suction, forcep biopsi, dan basket yang dapat digunakan untuk mengambil sampel di saluran napas dan di jaringan paru.

Pada pasien ini, tambah Zulfikar, bronkoskopi dilakukan sebagai tindakan untuk mengeluarkan gigi palsu. Karena letak gigi palsu yang terlalu dalam, tindakan pada pasien ini memakan waktu sampai 1 jam 30 menit.

Untuk kasus serupa, Zulfikar menambahkan biasanya kasus yang ringan hanya 20 menit sampai 30 menit untuk dilakukan tindakannya.

“Kasus ini sulit dikarenakan benda asing atau gigi palsu sudah lengket di paru sebelah kiri, namun dengan alat yang kita miliki Alhamdulliah pasien dapat selamat, dan tidak perlu kita lakukan operasi besar seperti torakotomi.”

“Pasien setelah tindakan akan diobservasi keadaan klinisnya kembali dan berangsur-angsur menunjukkan perbaikan,” pungkasnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button