Banda Aceh – Lembaga Aceh Resource & Development (ARD) menggelar diskusi dengan tema “Pro Kontra Izin Tambang Emas di Beutong Ateuh” di AJI Banda Aceh, Senin (12/6/2023).
Diskusi yang dimoderatori CEO Acehkini, Adi Warsidi tersebut menghadirkan sejumlah pemateri, yakni Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Aceh, Saifullah Abdulgani.
Kemudian, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Aceh, Khairil Basyah; Direktur Walhi, Ahmad Shalihin; dan tokoh masyarakat Beutong Ateuh.
Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Aceh, Khairil Basyah mengatakan, untuk memperoleh sebuah izin, setiap perusahaan tambang di daerah ujung barat Sumatra itu harus mengikuti sejumlah tahapan proses perizinan.
Tahapan tersebut, kata Khairil Basyah, dimulai dari rekomendasi dari kepala desa setempat, pihak kecamatan, bupati/wali kota hingga DPMPTSP Aceh.
“Jadi prosesnya panjang,” jelas Khairil Basyah.
Terkait perusahaan tambang yang mendapat penolakan di Beutong Ateuh Nagan Raya, Khairil menjelaskan bahwa mereka juga harus mengikuti serangkaian tahapan itu.
“Jadi mereka harus mengikuti tahapan ini dari awal,” pungkasnya. []