Banda Aceh – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. H. Faisal Ali menegaskan untuk berhati-hati dalam memaknai suatu hukum, khususnya hukum agama. Dirinya mencontohkan dalam kasus riba yang bisa saja seorang muslim keluar daripada agama Islam akibat salah mentafsirkan.
“Kita makan riba itu dosa besar, tetapi menghalalkan riba, itu keluar daripada Islam. Makan riba dosa besar bisa bertaubat kepada Allah SWT dan Allah menyediakan pintu pengampunan yang cukup besar. Tapi menghalalkan riba keluar daripada Islam, maka hati-hati,” tegas Abu Faisal.
Saat membuka kegiatan Pembinaan Badan Otonom MPU Aceh Tahun 2023 di Gedung H. Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (17/5/2023), Abu Faisal juga megingatkan peserta yang hadir untuk terus mempelajari ilmu-ilmu keagamaan.
Dalam kesempatan itu, Abu Faisal juga mengingatkan bahwa semua ada kapasitasnya masing-masing, maka bertanyalah sesuatu kepada ahlinya.
“Kenapa kita rusak sekarang, karena kita mencampur adukkan diluar kapasitas kita, masyarakat di warung bicara masalah kesehatan. Orang yang tidak punya kapasitas berbicara masalah agama, maka akan rusak. Bertanyalah kepada para ahlinya,” terang Abu Faisal.
Lanjut Abu, yang diperlukan saat ini adalah bagaimana langkah untuk menjaga, membangun kekompakan ahli-hali dibidangnya menjadi sebuah kesatuan.
Plt. Kepala Sekretariat MPU Aceh, Drs. Zulkarnini, M.Pd dalam laporan panitianya menyebutkan kegiatan yang mengangkat tema “Urgensi Pentingnya Mengkonsumsi Produk Halal Sejak Usia Dini” itu diikuti 60 peserta dari unsur instansi vertikal, SKPA terkait, serta guru bimbingan konseling di seputaran Banda Aceh dan Aceh Besar.
“Kegiatan ini bertujuan untuk membekali peserta tentang sistem jaminan produk halal, meningkatkan kinerja LPPOM MPU Aceh untuk menambah kepercayaan masyarakat dalam akuntabilitas,” sebutnya. []