Banda Aceh – Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh, Aminullah Usman buka suara terkait wacana DPRA yang akan merevisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Wali Kota Banda Aceh periode 2017-2019 itu menilai, wacana revisi tersebut sah-sah saja dan itu haknya DPRA.
Namun, kata Aminullah, MES Aceh sendiri tak sependapat dengan wacana tersebut. Lembaga yang berdiri sejak 2001 itu menilai Qanun LKS tidak perlu direvisi.
Hal tersebut disampaikan Aminullah kepada wartawan di sela-sela halalbihalal dan talkshow MES di kediamannya, Lampaseh, Banda Aceh, Sabtu (13/5/2023) malam.
“Kalau rencana revisi itu oleh DPRA itu haknya DPRA, itu kan nanti ada RDPU, tentu di situ kita akan berikan pendapat dan pendapat kita adalah itu tidak perlu revisi,” kata Aminullah.
Pada kesempatan yang sama, Aminullah juga mengajak masyarakat agar tidak mudah menyalahkan Qanun LKS ketika bank mengalami masalah.
Menurut mantan Direktur Utama Bank Aceh itu, gangguan layanan yang dimiliki suatu bank bukan sebab syariah, tetapi murni karena sistem.
“Jadi saya kira yang perlu dibetulkan segera adalah bagaimana itu tuntas tentang gangguan pelayanan, jadi dengan syariahnya itu tidak ada hubungannya,” kata Aminullah.
“Jadi kalau kami dari MES komit, sekali bank syariah, harus diterapkan bank syariah di Aceh tanpa menghadirkan bank konvensional, kami tidak merekom ini,” tambah dia. []