Banda Aceh – Organisasi bantuan hukum (OBH) Restotaritive Justice Working Group (RJWG) mensosialisasikan program dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) “BPHN Mengasuh” di SMA Negeri 1 Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (5/4/2023).
Sosilisasi tersebut yang dibuka Kepala SMA Negeri 1 Ingin Jaya Nizariah dan dikuti oleh 60 peserta atau pelajar. Kemudian dilanjutkan dengan pembekalan nilai-nilai hukum dan ketertiban bagi pelajar dengan tema “mencegah kenakalan dan kriminalitas anak dengan memahami nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari”.
Elfiana, selaku narasumber menyampaikan, BPHN (Badan pembinaan hukum Nasional) Mengasuh lahir dari keprihatinan atas kasus kenakalan remaja yang mengarah pada pemidanaan.
Menurut Polwan berpangkat Kompol itu, rata-rata pemidanaan itu berawal dari perilaku agresif yang cenderung menyerang fisik atau psikis orang lain.
“Pemidanaan yang dialami anak berawal dari perilaku agresif. Beberapa contoh agresif adalah dengan menyerang fisik (berkelahi), agresi verbal (menghina), kemarahan, dan permusuhan,” jelas Elfiana, saat menjadi salah satu pemateri dalam acara tersebut.
Ia juga menyampaikan, ada beberapa kategori anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam suatu kasus pemidanaan, yaitu anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang jadi korban tindak pidana, dan anak yang jadi saksi tindak pidana.
Dalam kesempatan itu, Elfiana mengajak semua pelajar menjadi pelajar pancasila. Ia juga mengimbau semua pihak melawan perundungan yang menjadi salah satu faktor pemidanaan, khususnya bagi anak-anak.
Dalam kegiatan itu turut dihadiri Ketua RJWG Marlianita selaku pengacara, Farida Zuraini selaku moderator, serta Murni dan Rahmadaniah. []