News

DPR Aceh Resmi Laporkan Bawaslu RI ke DKPP

Jakarta – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh resmi melaporkan Bawaslu RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Pelaporan ini dilayangkan DPR Aceh saat bertandang ke kantor DKPP di Jalan Wahid Hasyim Nomor 117 Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Kedatangan legislatif Aceh ini diterima oleh para anggota DKPP RI yaitu Ratna Dewi Pettalolo, Muhammad Tio Aliansyah, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan J. Kristiadi.

Hadir juga Taufik dan Nuraini Maida selaku anggota Komisi I DPR Aceh yang bertindak sebagai saksi.

Turut mendampingi dalam pelaporan ini Abdul Muthalib Rahman, SE selaku Ketua Komisi I Sabang, Syarifuddin Wakil Ketua Komisi I Abdya, Nazaruddin Anggota Komisi I Aceh Utara.

Kemudian, Fauzan Ketua Komisi I DPRK Aceh Tengah, Faisal Ketua Komisi I DPR Lhokseumawe, Anwar Ketua Komisi I DPR Aceh Utara, Hendra Fadli, Wakil Ketua DPRK Abdya, Zulfahmi, Ketua Komisi 1 DPRK A Besar serta Ramza, Komisi 1 DPRK Kota Banda Aceh.

“Sesuai dengan petitum di laporan, menyatakan para Teradu telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf b, Pasal 7 ayat (3), Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” kata Iskandar Usman.

“Menyatakan Teradu tidak berwenang membentuk Timsel untuk merekrut calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh, dan kewenangan tersebut merupakan kewenangan DPR Aceh.”

DPR Aceh meminta kepada DKPP agar memerintahkan Bawaslu RI segera menghentikan rekrutmen calon anggota Panwaslih Provinsi Aceh.

“Kita meminta kepada DKPP RI untuk menjatuhi hukuman etik dan memberhentikan dengan tidak hormat para Teradu sebagai anggota Bawaslu RI,” ujarnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button